PBB-P2 Rp.8,08M Pemkot Imbau Masyarakat Taat Pajak

Tomohon, identitasnews.id- Hadir mewakili Walikota Tomohon Asisten Administrasi Umum Masna Pioh, S. Sos, lakukan Penyerahan DHKP-SPPT PBB P2 Yang Dirangkaikan Rekonsiliasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaaan Dan Perkotaan (PBB–P2) Tahun 2023, di Ruang Rapat Lantai 2 BPKPD, Selasa (20/6/2023) .

Sambutan walikota Tomohon Caroll Senduk yang di bacakan oleh Asisten Administrasi Umum, Pajak daerah memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, memberikan kewenangan pada daerah untuk memungut pajak dan memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif sesuai batas tarif maksimum dan minimum yang ditentukan.

“Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan definisinya adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. ( Pasal 1 Ayat 37, UU 28 tahun 2009)
pajak yang biasa kita singkat PBB-P2 ini merupakan salah satu dari 11 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. mengacu pada Undang-undang pajak daerah, di lingkup pemerintah Kota Tomohon dalam pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) didukung dengan peraturan daerah Kota Tomohon nomor 3 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan peraturan Walikota Tomohon nomor 4 tahun 2014 tentang tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan,”urainya.

Sebagai informasi bagi kita semua, penetapan PBB-P2 kota tomohon tahun 2023 berjumlah rp. 8.086.720.783,- (Delapan millyard delapan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) yang terbagi di lima kecamatan yang ada di Kota Tomohon. Jumlah penetapan tersebut merupakan penjumlahan dari keseluruhan nominal pajak terhutang yang tertera pada 43.417 SPPT yang akan diserahkan kepada seluruh lurah pada saat ini.

“Perlu kami tekankan lagi terkait pemanfaatan penghapusan sanksi administrasi PBB yang dilaksanakan dua kali dalam setahun yaitu pada saat Hari Ulang Tahun Kota Tomohon dan juga Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal tersebut supaya disampaikan ke masyarakat luas agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.

Pada kegiatan hari ini akan dilaksanakan penyerahan daftar himpunan ketetapan pajak (dhkp) dan surat pemberitahuan pajak terhutang ( SPPT) PBB PB tahun 2023 kepada para camat dan lurah se-kota tomohon dan dirangkaikan dengan rekonsiliasi PBB-P2. pada saat ini juga, harapannya apa yang kita lakukan saat ini dapat memotivasi seluruh lapisan masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya. Setelah penyerahan DHKP dan SPPT PBB saya minta kepada seluruh lurah untuk dapat segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat dalam waktu dekat ini selaku wajib pajak dan terus menghimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo 30 September 2023 .

Dihadiri Juga oleh Mewakili Kepala BPKPD Kota Tomohon Sekretaris BPKPD Kota Tomohon Meidy Pandey, S. Sos., Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Fridel Liuw, ST., Para Camat dan Lurah Se-kota Tomohon dan Jajaran pemerintah Kota Tomohon.(Echa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *