Sulut, identitasnews.id – Wakil Ketua DPD PDI-P Bidang Pemenangan Pemilu, Steven Kandouw menyatakan siap merebut 24 kursi atau naik 25 persen dari tahun 2019 yang ditargetkan 19 kursi, pada pemilihan legislatif 2024.
“Dengan usaha dan ikhtiar bersama rakyat, PDIP Sulut siap meraih 24 kursi atau naik dari tahun 2019 sebanyak 19 kursi,” tegas Wagub Kandouw, bertempat di Kantor KPU Sulut, Kamis (11/05/2023).
Menurut Kandouw, para Bacaleg PDIP sudah siap mental, fisik dan siap segalanya untuk rakyat Sulut. Dan seluruh komposisi di 6 daerah pemilihan (dapil) Provinsi Sulut, Bacaleg PDI-P lengkap dengan kuota keterwakilan.
“Para Bacaleg PDIP telah memenuhi kuota keterwakilan perempuan, bahkan melebihi ketentuan 25 dalam pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024,” jelasnya.
Dengan melalui proses pendaftaran, maka Bacaleg Sulut siap menjadi petugas partai yang akan membawa ideologi nasionalisme dan diakui masyarakat.
“Semua proses Demokrasi ini dapat berjalan dengan baik sesuai arahan Ketua DPD PDIP Sulut, Pak Olly Dondokambey,” tandasnya.
Sebelumnya kader PDIP Sulut sejak pagi memadati Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut yang berada di Jalan Diponegoro, Manado, Kamis (11/05/2023).
Para kader tersebut menantikan para bakal calon anggota DPRD Sulut yang berasal dari 15 Kabupaten/Kota se-Sulut didaftarkan sebagai caleg (Calon Anggota Legislatif).
Rombongan Bacaleg dipimpin langsung Wakil Ketua Bidang Bappilu PDIP Sulut, Steven Kandow didampingi Sekretaris PDIP Sulut, Frangky Wongkar dan Bendahara Andrei Angouw untuk pendaftaran Calon anggota DPRD Sulut.
Pada jam 11.15 Wita, rombongan yang mengunakan baju merah, dengan berjalan kaki dari sekolah Eben Haezar Manado, menuju kantor KPU Sulut.
Pendaftaran bacaleg PDIP dilaksanakan dengan parade adat dan budaya Sulut seperti penggunaan pakaian adat Sulut, musik bambu, kabasaran dan tarian maengket.
Wakil Ketua Bappilu PDIP Sulut, Steven Kandouw dan rombongan, diterima Komisioner dan Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon dan Bawaslu Sulawesi Utara untuk mendaftar yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani, bertempat di Kantor KPU.
Ditanda tanganinya berita acara pendaftaran tersebut maka secara resmi Bacaleg PDIP merupakan yang pertama mendaftar.(mvr)