KAWANGKOAN, identitasnews.id – Guna menindak lanjuti surat Perpres RI nomor 14 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 98 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dqlam rangkah penanggulangan Pandemi Covid 19. dan surat Sekda Minahasa nomor 100/144/Sekr. Bag. Tapem tanggal 23 Juni 2921 tentang Wajib Vaksinasi Covid 19.
Maka semua masyarakat yang akan melakukan pengurusan administrasi apa saja di kantor Lurah Uner kecamatan Kawangkoan Utara, wajib melampirkan Surat Keterangan Vaksinasi Covid 19 sebagai salah satu persyaratan.
Hal ini diungkapkan Lurah Uner Samuel Saada SIP, kepada identitasnews.id, Selasa (29/6/2021).
” Pemerintah siap melayani kebutuhan pelayanan jika masyarakat bisa menunjukkan surat keterangan sudah di Vaksin , ” ujar Saada.
Vaksinasi massal yang kini gencar dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk kesehatan dan keselamatan anak bangsa.
Khusus bagi masyarakat penerima manfaat (BST, PKH, BPNT dan lainnya) jika belum di vaksin akan dipertimbangkan untuk mendapatkan bantuan tersebut selanjutnya.
” Vaksinasi ini sangat penting guna memperkuat kekebalan tubuh manusia, dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 , ” tegas Saada, sambil menambahkan agar seluruh masyarakat untuk tetap taat dan patuh pada protokol kesehatan dengan giat melaksanakan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas). (rom)