Pembangunan Gedung BLKK di Desa Bulud, Segera Masuk Tahap Gelar Perkara

Kotamobagu,identitasnews.id-Kasus dugaan Korupsi atas pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) Pada waktu tahun anggaran 2021 terkait bantuan atas peralatan vokasi pada BLKK tahun anggaran tahun 2022 di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus bergulir. Jumat (19/01/2024).

“Terkait dengan permasalahan ini Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK memberikan keterangan tentangĀ  perkembangan terbaru dalam proses penanganan kasus ini,”Ucap Kasat Reskrim polres kotamobagu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, atas hasil audit yang telah dilakukan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp. 801.730.244.93. Kerugian tersebut merupakan total Loss dari anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut.

“Kami selaku penyidik meminta pihak auditor BPKP untuk melakukan audit, dan berdasarkan temuan audit PKKN dari BPKP, kerugian Negara sebesar Rp. 801.730.244.93,” Ujar Kasat Reskrim, Jumat (19/01/2024).

Dalam penanganan kasus ini, Satuan Reskrim Polres Kotamobagu telah mengambil langkah selanjutnya dengan mengirimkan surat atas permintaan gelar perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Utara. Tujuan dari gelar perkara ini adalah untuk menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,”Tutur kasat Reskrim.

“Dengan adanya permasalahan ini, kami telah mengirimkan surat permintaan gelar perkara ke Direktorat Reskrimsus Polda Sulut. Langkah ini diambil untuk menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” tambah Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Masyarakat diharapkan agar dapat bersabar menunggu hasil penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan,”Ungkap kasat Reskrim IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK.

(Jhon A.Waluyan).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *