MINUT Identitasnews.id – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria dan Tataruang)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017. Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis untuk Sulawesi Utara biayanya sebesar Rp 350.000.
Namun aturan tersebut tak berlaku bagi Pemerintah Desa (Pemdes) Kokoleh Dua Kecamatan Likupang Selatan. Mendapatkan jatah dari BPN Minahasa Utara (Minut) untuk Program Opersi Nasioanal Agraria (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) justru menjadi tempat bagi Pemdes tesebut mendapatkan pemasukan tambahan.
Diduga terjadi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Pemdes Desa Kokoleh dua. Pasalnya, biaya pendaftaran sudah tidak sesuai dengan SK yang seharusnya Rp 350.000 menjadi Rp 500.000.
Demikian juga dikatakan oleh Cristy pegawai Kantor BPN minut bagian Pengumpul Data Yuridis. Ia menerangkan sesuai dengan SK tiga Menteri yang telah ditetapkan oleh Buapti Minut mengenai pembiayaan Prona PTSL Rp 350.000 dan untuk pihaknya gratis atau tidak dipungut biaya.
“Untuk PTSL biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah nol. Hal ini juga telah di informasikan melalui sosialisasi di desa sebelum penetapan lokasi dan disitu juga kami memberitahukan maksimal biaya di Indonesia Timur termasuk Sulut sebesar Rp 350.000 dan itu ada SKnya,” ujarnya menjalankan.
“Jika, memang ada biaya tambahan seperti yang dimaksudkan. Cobalah untuk langsung di konfirmasi ke Pemdes Kokoleh Dua dalam hal ini Hukum Tua,” tandas Cristy.
Disislain salah satu masyarakat Desa Kokoleh dua mempertanyakan terkait jumlah anggaran yang ditetapkan. Kata dia, ketika melakukan pembayaran sebab sudah tidak sesuai dengan apa yang disosialisasikan kepada mereka.
“Memang benar kami diberitahukan mengenai biaya tersebut. Tapi pada saat pembayaran kami diminta membayar Rp 500.000 per sertifikat bukan Rp 350.000 lagi,”ujar sumber yang namanya enggan dipublikasikan.
“Tentunya kami masyarakat mempertanyakan hal ini, untuk apa selisih Rp 150.000 yang dimintakan pada kami. Jika pesertifikat di mintai seperti itu dan dikalikan dengan kami 113 peserta bukan jumlah sedikit,” tegas sumber dengan nada kesal.
Ia berharap ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Pusat terkait hal ini. Sebab kata dia sudah menyalahi aturan yang ada.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Kokoleh Dua Ferry Roti ketika dikonfirmasi melalui telepon membantah terkait adanya biaya tambahan untuk Prona PTSL ini. Katanya tidak ada patokan harga dalam program ini.
“Saya tidak pernah mematok biaya sampai 500 ribu. Jadi kalau ada warga yang mengatakan demikian, itu tidak benar. Karena semua sudah sesuai peraturan yaitu 350 ribu untuk biaya pengurusan Sertifikat Prona. Dan untuk Sertifikatnya sudah diserahkan ke warga yang berhak menerima”, tutur Roti.
Sebagai tambahan PTSL merupakan salah satu program unggulan nasional yang digagas Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN. Sedangkan pelaksanaan PTSL ini adalah implementasi dari salah satu program Nawacita guna percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah atau legalisasi aset. (Mesakh)