TONDANO. identitasnews.id – Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souisa SIK, menyatakan mendukung sepenuhnya kegiatan penyekatan wilayah batas masuk desa dan kelurahan di wilayah hukum Kepolisian Polres Minahasa.
Kapolres menyatakan upaya ini guna mendukung dan memperkuat tindakan tegas pemerintah kabupaten Minahasa dalam rangkah pemutusan penyebaran Covid 19, yang akan di gelar terhitung mulai hari ini Senin (6/7/2021).
” Saya Kapolres Minahasa akan memperkuat semua kegiatan percepatan penanggulangan penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polres Minahasa bersama dengan Pemkab Minahasa ,” ujarnya.
Sementara Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa Dr Denny Mangala MM, mengatakan menindak lanjuti SK Gubernur Sulut tentang percepatan penanggulangan penyebaran Covid 19 , Pemerintah kabupaten Minahasa akan memberlakukan peraturan di antaranya membatasi kegiatan masyarakat seperti halnya pesta, kegiatan sekolah dan sebagainya yang terkait dengan keramaian.
” PPKM di tingkat desa dan kelurahan akan dilakukan dimana protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat ,serta penyemprotan disinfektan akan dilaksanakan secara terpadu ,” tegas Mangala.
Untuk kegiatan pemakaman terbatas hanya dihadiri 60 orang dan keluarga duka, sedangkan pelayat asal daerah lain harus membawa kartu vaksin atau surat keterangan berbadan sehat. Untuk pesta nikah dibatasi 60 orang dengan pemberlakuan jam acara nikah yang juga dibatasi, sementara acara muda mudi dalam bentuk apapun tidak di ijinkan.
Mangala atas nama pemda Minahasa memberi apresiasi kepada Kapolres yang walaupun masih baru bertugas di Minahasa namun sudah melaksanakan kegiata yang mendukung pemerintah dalam memoercepat penanganan penyebaran Covid 19.
” Hingga saat ini total terkonfirmasi positif di Minahasa sebanyak 1942, dan yang dirawat 41 dengan jumlah kesembuhan sebanyak 1414 , ” terang Mangala.
Selanjutnya untuk pemberlakuan sekolah tatap muka, pemkab Minahasa masih mengacu sebagaimana SK Gubernur Sulut yang masih berlakukan sistem daring. (rom)