Bupati Minsel Franky D Wongkar SH,
AMURANG-Pemerintah Daerah Kabupaten Minsel memberlakukan Refocusing anggaran tahun 2021 ini. Hal ini ditegaskan Bupati Minsel Franky D Wongkar SH, kemarin.
Menurutnya, refocusing dilakukan karena merupakan perintah pemerintah pusat. Refocusing ini digunakan untuk penanganan Covid-19 di daerah.
“Dan itu bukan hanya berlaku di Minsel saja, tapi di seluruh daerah. Sedangkan pemerintah pusat saja menerapkan itu apalagi di daerah,” tegasnya.
Refocusing adalah menunda atau membatalkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak lagi relevan atau tidak dalam koridor prioritas, seperti perjalanan dinas, makan minum dan kegiatan lainnya yang tidak dapat dilakukan pada periode darurat untuk direalokasi.
Bahkan lanjutnya, Refocusing ini sesuai perintah pemerintah pusat adalah 12 persen dari anggaran atau sekira Rp49 miliar lebih. “Bahkan ini berlaku pada semua SKPD di Minsel,” tegasnya.
Dengan kondisi keuangan yang ada, pada recofusing ini juga anggaran bupati dan wakil bupati terpangkas. “Hal ini dilakukan supaya semua kepala SKPD memahami bahwa bukan hanya di SKPD saja, tapi juga anggaran pos bupati dan wakil bupati,” tegasnya.
Ditambahkan Bupati Wongkar, untuk recofusing ini digunakan pada penanganan covid-19 seperti, vaksinasi, APD dan lainnya. “Anggaran ini benar-benar diperuntukkan pada penanganan Covid-19,” ungkap Wongkar suami Ketua TP PKK Minsel Rosye Sumual ini.
Diketahui dalam rangka penanganan dan antisipasi dampak pandemi COVID-19, pemerintah telah mengambil 3 langkah kebijakan dalam menjalankan APBN 2020.
Pertama adalah Refocusing Anggaran K/L dan pemerintah daerah (Pemda) untuk percepatan penanganan COVID-19. Kedua, Realokasi Cadangan Belanja untuk mendukung pelaksanaan Gugus Tugas COVID-19. Ketiga, penghematan belanja K/L dan meningkatkan efisiensi belanja untuk mendukung proses penanganan dan dampak COVID-19.(rec)