Manado, identitasnews.id – Bentuk kepedulian Pemerintah Kota Manado terhadap wajib pajak yang terdampak penurunan ekonomi akibat Covid-19.
Pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan berupa diskon dan bebas denda pajak serta penundaan jatuh tempo pembayaran PBB-P2.
Berdasarkan keputusan Walikota Manado No.223/Kep/B.03/Bapenda/2021 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan masa pajak sampai dengan tahun 2020 dan penundaan jatuh pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan tahun 2021.
“Program tersebut memfasilitasi para wajib pajak yang ada di Kota Manado untuk mendapat keringanan hingga kesempatan meraih undian berhadiah”. ucap walikota.
Sampai dengan tanggal 30 November 2021 nanti Pemerintah Kota Melalui Dinas Pendapatan Kota Manado memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga denda untuk masa pajak tahun 2020 dan tahun -tahun sebelumnya, namun pembayaran sesudah tanggal 30 november sampai 1 desember 2021 diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50% untuk masa pajak tahun 2020 dan tahun – tahun sebelumnya. penundaan jatuh tempo pembayaran PBB -P2 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021.
Walikota Manado, Andrei Angouw berharap kiranya dengan adanya program ini, bisa membantu meringankan beban bagi wajib pajak yang ada di Kota Manado.
Para wajib pajak yang berpartisipasi dalam program ini akan mendapat atau meraih kesempatan undian berhadiah. (*/achel)