Pemkot Manado Wakili Sulut Masuk Evaluasi SPBE Tahun 2020

MANADO, identitasnews.id – Pemerintah Kota Manado merupakan satu-satunya kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut) terpilih mengikuti evaluasi Sistem  Pemerintahan  Berbasis  Elektronik(SPBE) tahun 2020.

Hal ini  berdasarkan surat Menteri   PANRB   No. B/386/M.KT.03/2020 Tanggal 16   Juni   2020 yang menegaskan  Pemkot Manado  sebagai  1  dari  130  Instansi  Pusat  dan  Pemerintah  Daerah yang diundang  mengikuti  Evaluasi  Sistem  Pemerintahan  Berbasis  Elektronik berdasarkan  kriteria pemilihan yang telah ditetapkan.

Evaluasi  Sistem  Pemerintahan  Berbasis  Elektronik(SPBE) merupakan kegiatan  untuk  melakukan  sebuah  penilaian  yang  digunakan  untuk  mengukur  kemajuan pelaksanaan  Sistem  Pemerintahan  Berbasis  Elektronik  pada  Instansi  Pusat  dan  Pemerintah Daerah.

Tujuan  dilakukannya  Evaluasi  SPBE oleh  Kementerian  PANRB adalah Mengetahui capaian   kemajuan   pelaksanaan   SPBE   pada   Instansi   Pusat   dan   Pemerintah   Daerah, Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Menjamin kualitas pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada  Instansi  Pusat dan  Pemerintah  Daerah. Evaluasi SPBE pada  tahun 2020 berfokus pada pemantauan  integrasi  perencanaan  dan  penganggaran  untuk  menghasilkan  aplikasi  yang terintegrasi.

Evaluasi SPBE dilakukan untuk mengukur Tingkat Kematangan SPBE dengan 35 indikator yang didasarkan  atas  3  Domain utama dan Aspek  Layanan,  yaitui  :  Kebijakan  Internal  SPBE,  Tata Kelola SPBE dan Layanan SPBE.

Tahun 2017 Kota Manado pernah mengikuti Evaluasi SPBE dimana hasil akhir penilaian mencapai Indeks  2,53. Dan pada  Tahun 2019 kembali  lagi  Kota  Manado  mengikuti Evaluasi SPBE hasil kumulatif index penilaian turun menjadi Indeks 2.

“Sesuai  hasil evaluasi Tim  Evaluator  KemenPAN RB turunnya  indeks  penilaian Kota  Manado pada  tahun2019 dari  aspek Kebijakan  Hukum,  dimana  dari  17  indikator  kebijakan  internal sebagian  besar  Pemkot  Manado  belum  memilikinya.  Contoh  paling  sederhana  adalah  soal aplikasi. Seharusnya setiap aplikasi yang dibuat atau dikembangkan harus memiliki kebijakan hukum (Perwalko atau SK Walikota,” kata Kadis Kominfo Manado, Erwin Kontu. (*/ker)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *