Manado, identitasnews.id – Sekdaprov Sulawesi Utara (Sulut), Edwin Silangen, diwakili Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Gammy Kawatu menuturkan, sejak ditetapkan Sistem Pengelolaan Pangaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) memang telah menjadikan masyarakat semakin dekat untuk berinteraksi dengan Pemerintah.
“SP4N-LAPOR dengan prinsip mudah dan terpadu sangat membantu proses pelaporan masyarakat, dalam penyampaian aspirasi, pengaduan dan permintaan informasi terkait pelayanan publik,”
Hal ini dikemukakan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis Percepatan Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sulut yang dilaksanakan di Kantor Gubernur, Jumat (9/4/2021).
Sebagaimana kita ketahui, selain dapat
mengirim pengaduan melalui situs lapor.go.id, masyarakat juga bisa melaporkan masalah
yang ditemui terkait pelayanan publik melalui aplikasi LAPOR yang sudah tersedia di Google Play ataupun App Store. Selain itu, masyarakat bisa mengirimkan pengaduan dengan mengirim SMS atau akun twitter.
Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Sulut sudah menjadikan LAPOR sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan demokratis di daerah. Dengan SP4N-LAPOR Pemerintah Daerah bisa mengajak masyarakat berpartisipasi dan ikut membantu Pemerintah, ikut mengawasi pembangunan, bahkan dalam membawa pelayanan publik ke arah yang lebih baik;
Namun demikian, tidak dipungkiri bahwa pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui aplikasi LAPOR masih perlu dioptimalkan.
“Karena itulah kegiatan ini saya katakan bernilai penting dan strategis untuk mempedomani SP4N secara utuh, untuk menindaklanjuti penyelesaian pengaduan, dan membuat prosesnya berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Diharapkannya, untuk terus dijalin sinergitas yang positif, menunaikan kewajiban sebagai pelayan publik, menjaring dan saring kebutuhan masyarakat, memenuhi hak masyarakat, sambil terus melakukan evaluasi demi peningkatan kualitas pelayanan dan kemajuan bersama.
Acara ini dihadiri perwakilan Kemendagri dan para pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulut.(*/mvr)