Pemprov Sulut Dipimpin ODSK Masuk 10 Pemda Dipilih KPK RI dan Kemendagri Jadi Pilot Project Pengelolaan BMD Yang ‘Baik’

Sulut, identitasnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut yang di pimpin Gubernur OIly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (ODSK) terus membuktikan dan mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih.

Buktinya, Pemprov dipilih KPK RI & Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jadi “Pilot Project” perhitungan indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang diimplementasikan dalam Kerja dan Kinerja Jajaran Pemerintahan dengan kategori ‘Baik’.

Antara lain dalam manajemen keuangan dan aset, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjadi salah satu diantara 10 Pemerintah Daerah yang dipilih oleh KPK RI dan Kemendagri untuk menjadi Pilot Project Perhitungan Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Hasil Perhitungan Indeks Pengelolaan BMD T.A. 2022 Pemprov Sulut dipaparkan oleh Kepala BKAD Prov. Sulut Clay Dondokambey dalam agenda Rapat Koordinasi dan Pemaparan Hasil Perhitungan Indeks Pengelolaan BMD yg diselenggarakan oleh KPK RI dan Kemendagri, bertempat di Surabaya, Selasa 05/12/2023.

Dalam perhitungan yang di asistensi oleh Direktorat V Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang membidangi BLUD, BUMD dan BMD; Indeks Pengelolaan Aset Pemprov Sulut T. A. 2022 berada pada Kategori “Baik” dengan Nilai Indeks 2,68 (dari batas tertinggi Nilai Indeks 4).

Dalam agenda rapat yang dibuka oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK RI, Edi Suryanto, Pemprov Sulut mendapatkan apresiasi oleh tim Korsup KPK RI dan Tim Asistensi Kemendagri; kendati belum memenuhi indeks nilai untuk memperoleh kategori Sangat Baik, namun Pemprov Sulut telah mengisi dan menyajikan perhitungan apa adanya sesuai dengan potret yang sebenarnya berdasarkan data dan kondisi faktual dilapangan,” ungkap Clay.

Untuk mencapai kategori “Sangat Baik” dalam Pengelolaan BMD masih dibutuhkan beberapa perbaikan dan pemenuhan parameter dan sub parameter penilaian.

Oleh karenanya, komitmen ODSK untuk tertib pengelolaan aset dengan penerapan Perda No. 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga perlu mendapatkan dukungan penuh dari Seluruh Jajaran Pemprov Sulut baik Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang dan juga para Kuasa Pengguna Barang serta para penanggung jawab dan pengelola Aset/BMD untuk konsisten mulai dari tahapan perencanaan, inventarisasi dan pencatatan, serta penyampaian pelaporan sampai dengan pemeliharaan dan pemanfaatan BMD, tambahnya.(*/mvr)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *