Pendaftaran Seleksi Terbuka 10 Jabatan Eselon II Dibuka Pemprov Sulut Dari 11 s/d 25 Agustus 2023

SULUT, identitasnews.id – Pendaftaran Seleksi Terbuka 10 jabatan eselon II tersebut telah dibuka sejak 11 Agustus 2023 dan akan ditutup pada 25 Agustus 2023.

Untuk pengisian jabatan tersebut, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) membentuk panitia seleksi.

Dan sebagai Ketua Panitia Seleksi adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Steve Kepel.

“Ada beberapa tes yang harus dilalui dalam seleksi terbuka ini,” kata Sekdaprov Kepel, Selasa (22/8/2023).

Ia pun membeber jadwal seleksi terbuka 10 jabatan tersebut.

Selain pengumuman seleksi dan penerimaan berkas pada tanggal 11-25 Agustus juga sekaligus seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak.

Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi bersamaan dengan asesmen tes pada tanggal 28 Agustus 2023.

Jadwal selanjutnya tanggal 29 pengumuman hasil asesmen tes. Di tanggal yang sama juga langsung diadakan tes penulisan makalah.

Kemudian, sesuai jadwal pada 30 Agustus 2023 pengumuman hasil tes penulisan makalah. Setelah ada hasil tes makalah, dilanjutkan dengan tes wawancara.

Untuk pengumuman hasil tes seleksi terbuka pada tanggal 31 Agustus 2023.
Adapun hasil tersebut akan dibawa ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk selanjutnya ditunggu waktu pelantikan.

Sepuluh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) yang kosong akan segera terisi.

Ke sepuluh jabatan eselon II Pemprov Sulut yang lowong itu sementara dinakhodai Pelaksana Tugas (Plt) dan tujuh pejabat di antaranya, masih berstatus eselon III.

Kekosongan tersebut dipastikan akan terisi setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut telah membuka pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemprov Sulut.

Lewat laman BKD Sulut, https://bkd.sulutprov.go.id/, tercatat sepuluh jabatan itu telah diumumkan dibuka.

Kesepuluh jabatan tersebut, yakni: 1) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Sulut; 2) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sulut; 3) Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut; 4) Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut; 5) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Sulut; 6) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulut; 7) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Sulut; 8) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulut; 9) Kepala Biro Perekonomian Sulut; 10) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Sulut.(*/mvr)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *