MANADO,Identitasnews.id- Tim penasehat hukum Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, meminta keadilan kepada Kapolda Sulawesi Utara terkait kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan Eleison Geovany Massie (14), warga Kelurahan Wailan, Kota Tomohon.
Hal itu disampaikan Tim Pengacara Martin Lukas Simanjuntak SH, Kamarudin Simanjuntak SH, Dame Panjaitan SH, MH dan rekan melalui Reynold Paat SH,MH pada gelar perkara yang dilaksanakan di Aula Pratisara Wirya Ditlantas Polda Sulut, Jumat (31/3/2023).
Kasus ini sangat menghebohkan, sebab korban yang tewas dalam laka lantas di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara dijadikan tersangka oleh penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tomohon. Sedang terduga pelaku berinisial RW.
Keputusan ini tentunya tidak keluarga korban, sehingga orang tua korban, yakni Ridel Massie dan Ester Selfie Wongkar melalui penasehat hukum Kamaruddin Simanjuntak SH MH dkk, melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut. Dengan harapan, insiden kecelakaan maut yang terjadi pada 26 Mei 2022 bisa dibuka kembali.
Alasannya, mereka menilai penetapan tersangka dan penghentian penyidikan itu cacat hukum dan tidak melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh.
“Ada beberapa hal (perihal keberatan), yaitu mengenai penetapan tersangka terhadap almarhum, dan mengenai administrasi penanganan. Dimana kami melihat ada kejanggalan tanggal mengenai surat dimulainya penyidikan dan surat penghentian penyidikan. Ada tanggal-tanggal yang berbeda,” kata Paat saat ditemui sejumlag wartawan.
Demikian pula dengan keterangan saksi ketika dikonfrontasi dengan keluarga korban di Polres Tomohon. Para saksi berbelit-belit dan malah menyangkal beberapa keterangan yang dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Secara teknis, setelah keluarga korban dikonfrontir dengan saksi di Polres Tomohon tidak bersesuaian antara keterangan di BAP. Setelah dikonfrontir dia (saksi) menyangkal soal BAP. Sehingga itulah yang menjadi dasar kami melakukan pengaduan masyarakat terkait SP3 dari laporan kecelakaan lalu lintas,” tutur Paat.
Dalam gelar perkara di Ditlantas Polda Sulut, selain membeberkan kejanggalan penyelidikan penyidik Satlantas Polres Tomohon, mereka juga menghadirkan tiga orang saksi. Dengan harapan, kasus bisa dibuka kembali sehingga nama baik korban bisa dipulihkan.
“Saat ini kami membawa tiga orang saksi. Dua saksi sudah diperiksa di Satlantas Polres Tomohon dan ada satu saksi lagi yang melihat kejadian kecelakaan ini tapi tidak diperiksa. Semoga perkara ini dibuka kembali dan dilakukan penyidikan kembali agar supaya jelas siapa yang menyebabkan kecelakaan,” tandasnya.
Sementara itu, Ridel Massie ayah korban menambahkan, beberapa hari pasca kejadian, keluarga terduga pelaku tabrakan bersama aparat pemerintah Kelurahan Kayawu Kecamatan Tomohon Utara datang ke rumah dan menawarkan sejumlah uang. Dengan syarat, mereka harus menandatangani surat perdamaian.
“Waktu datang mereka mengatakan berapapun (uang) yang kami minta mereka sanggup berikan. Tapi kami tolak. Mediasi di Polres Tomohon juga kami tolak, sebab kami yakin kasus ini akan berjalan dengan semestinya,” kata Ridel Massie.
Namun, seiring berjalannya waktu dia mendapat kabar bahwa anaknya yang meninggal dijadikan tersangka, sedangkan kasusnya dihentikan penyidik Satlantas Polres Tomohon.
“Kami mohon bapak Kapolda Sulut membatalkan SP3, karena banyak kejanggalan yang kami temukan. Kasihan. Kami luar biasa kecewa. Kehilangan anak dengan kondisi seperti itu, terus dijadikan tersangka,” pintanya dengan mata berkaca-kaca.
Diketahui, peristiwa kecelakaan maut ini terjadi di jalan Wailan tepatnya di simpang empat Gereja GMIM Baitel Kecamatan Tomohon Utara, Kamis 26 Mei 2022, sekitar pukul 22.00 Wita. (Yanes)