Tomohon, identitasnews.id- Diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) MP (42) pria warga Kelurahan Talete Satu Lingkungan II, Kecamatan Tomohon Tengah, diamankan Tim Unit Gerak Cepat Totosik Polres Tomohon, Senin (14/3/2022).
Tersangka Maikel diamankan berdasarkan laporan masyarakat akan adanya dugaan tindak pidana pengancaman dengan sajam, terhadap korban Alfrits Pongoh, warga Roong Tondano Minahasa.
Kapolres Tomohon, AKBP, Arian Primadanu Colibrito SIK MH didampingi Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung menjelaskan, “Kejadiannya sekira jam 22.30 Wita, korban dengan mengendarai motor menuju ke salah satu rumah makan guna membeli makanan. Ketika mendekati lokasi tersebut, korban dicegat oleh tersangka yang sudah berada di pinggir jalan, dan meminta untuk diantarkan ke suatu tempat,” Jelas Watung.
Lanjutnya, korban yang tak menghiraukan permintaan tersangka melanjutkan perjalanannya menuju kerumah makan. Saat sementara membeli makanan, tiba-tiba tersangka menghampiri korban dan mengambil sebilah pisau dari balik jaket. Melihat hal tersebut, korban langsung melarikan diri namun dikejar tersangka sambil memegang pisau.
Tim Totosik yang mendapatkan laporan warga pun langsung merapat ke lokasi. Hasil pengembangan, kurang lebih 10 menit tim kami akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kompleks depan RS. Bethesda Tomohon.
“Saat di amankan, kami mendapati sebilah pisau yang disimpan tersangka dibalik jaketnya. Guna mengantisipasi masalah menjadi lebih panjang, kami langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Polres Tomohon,” pungkas Katim.(echa)