Manado, identitasnews.id – Sekretaris Daerah Kota Manado DR Micler C.S Lakat SH, MH memenuhi panggilan Polda Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (25/10/24).
Usai diperiksa penyidik Tipikor Polda Sulut, Sekkot Micler Lakat mengatakan panggilan ini hanya diberikan keterangan mengenai dana hibah selama 3 tahun.
“Jadi hibah ini ditanyakan pertama payung hukumnya apa. Dan saya sudah jelaskan bahwa itu payung hukumnya sesuai permen 77 Tahun 2020 dan perwal nomor 26 Tahun 2022, bahwa hibah ini diberikan kepada badan lembaga organisasi kemasyarakatan, Koni dan lain sebagainya, yang ada sesuai dengan perwal,” kata Sekkot Micler Lakat.
Kemudian, Lanjut Sekkot Micler Lakat, disini ada 6 pertanyaan yang diajukan yaitu mengenai dasar hukum dan soal rumah – rumah ibadah.
“Semuanya sudah saya jelaskan. Kemudian juga diminta keterangan lain terkait dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di proses mekanismenya saya sudah jelaskan bahwa hibah tahun ini sudah dianggarkan lewat pembahasan antara banggar dan APBD tahun 2023 yaitu APBD induk dan APBD perubahan,” jelasnya.
“Jadi ada APBD induk kalau tidak tercover di induk, di cover di APBD. Perubahan Tahun 2022 untuk 2023, Tahun 2023 untuk Tahun 2024. Dan kemudian untuk hibah itu sudah jelas by name by address termasuk tempat – tempat ibadah itu,” ungkapnya. (*/achel)