KAWANGKOAN, identitasnews.id – Demi menghindari praktek atau tindakan penyalahgunaan dana desa (DD), perangkat desa Kanonang Empat Kecamatan Kawangkoan Barat menghadiri sosialisasi penggunaan dana desa, Kamis (27/07/2023), bertempat di Balai Desa Kanonang Empat.
Adapun Nara sumber terdiri dari Kepala Dinas PMD Minahasa, perwakilan Kejaksaan Negeri Minahasa, perwakilan Kapolres Minahasa, dan Camat Kawangkoan Barat.
Hukum Tua Desa Kanonang Empat Djenly Kasenda, mengatakan sosialisasi ini sangat penting diikuti oleh seluruh perangkat desa agar dalam pengelolaan serta pemanfaatan dana desa tidak terjadi kesalahan baik sengaja atau tidak disengaja yang pada akhirnya merugikan keuangan negara.
” Saya berharap seluruh perangkat desa memahami alur penggunaan serta pemanfaatan dana desa. Kita semua jelas tidak ingin terjebak pada kepentingan yang berujung pada proses hukum oleh karena penyalahgunaan keuangan dana desa,” tutur Kasenda.
Dikatakan Kasenda, selalu penguasa anggaran, dirinya selalu berupaya agar dana ini dikelolah dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku. Ada mekanisme yang harus dilakukan untuk pencairan dana desa, dan itu berdasarkan aturan yang wajib ditaati.
“Artinya pengelolaan dana desa harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prosedur. Sebab dana desa diberikan kepada desa dan di kelolah secara mandiri oleh desa namun wajib di pertanggung-jawabkan , ” paparnya.
Saya berharap, lanjutnya, kepada seluruh perangkat desa terutama yang diberikan kuasa untuk mengelolah dana ini agar mengikuti dengan baik sosialisasi ini. Selanjutnya apa yang diperoleh dalam kegiatan ini di laksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggung-jawab.
” Mekanisme terakhir dari pemanfaatan dana desa adalah laporan pertanggung-jawaban dana desa. Dan ini mutlak dilaksanakan, jika tidak maka akan berhadapan dengan proses hukum. Karena itu saya berharap ikuti kegiatan ini dengan baik, sebab ini semua bertujuan untuk melindungi kita semua,” pungkasnya. (rom)