Pertama di Minahasa, Tandayu Salurkan BLT ke-51 KPM di Pinabetengan Utara

TOMPASO, identitasnews.id – Hukum Tua Desa Pinabetengan Utara kecamatan Tompaso Barat Hendra C Tandayu SE AK menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 51 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2023, hari ini Senin (27/03/2023) bertempat di kantor Hukum Tua. Menariknya desa Pinabetengan Utara merupakan desa pertama di kabupaten Minahasa menyalurkan bantuan ini.

“Hari ini BLT mulai disalurkan, dan Pinabetengan Utara termasuk desa yang pertama menyalurkan BLT di kabupaten Minahasa,” ujar Tandayu.

Tandayu berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Selain itu Dia juga berharap para penerima bantuan ini untuk selalu menunjang program pemerintah.

“Bantuan ini sudah pasti sangat bermanfaat buat masyarakat, karena itu manfaatkanlah dengan baik bantuan ini. Dan diingatkan kepada kita agar mendukung semua program pemerintah,” tukasnya.

Bantuan langsung tunai ini tiap bulan berjumlah Rp 300.000, jika dikali tiga, maka total bantuan yang diterima adalah Rp 900.000 per KPM.

“Tiap bulannya KPM menerima Rp 300.000 , bantuan ini diterima untuk tiga bulan artinya total bantuan yang diterima sebesar Rp 900.000 jelas sebuah nilai yang sangat besar dan sangat berarti bagi penerima,” tukas Tandayu.

Ditambahkan Tandayu, mulai tahun ini jumlah penerima mengalami penurunan dari tahun lalu karena aturan dari Kementrian Desa yang menurunkan dari 40% ke 25% dari Dana Desa khusus BLT selain itu yang harus diketahui oleh masyarakat, bahwa penerima BLT adalah mereka yang masuk dalam kategori miskin ekstrim.

“Bantuan ini diberikan kepada mereka yang masuk kategori miskin ekstrim, bukan hanya itu jumlah penerima mengalami penurunan yang sangat signifikan sesuai dengan aturan Kementerian Desa,” pungkas Tandayu. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *