Pertama di Minsel, Desa Tenga Jadi Percontohan ‘Bebas’ Knalpot Racing 

PENGHARGAAN KHUSUS: Kasat Lantas Polres Minsel IPTU Hadi Siswanto SIK, menyerahkan piagam penghargaan kepada Penjabat Hukum Tua Desa Tenga Ferol N Pelle SH  atas kepedulian dalam menjaga Kamtibmas dengan melarang menggunakan kendaraan knalpot racing di wilayah pemukiman Desa Tenga.

 

AMURANG, identitasnews.id – Ini bisa jadi contoh bagi desa lain, dalam membina masyarakat untuk tertib berlalu lintas di desa atau kampung.

Dimana kebijakan yang dilakukan Penjabat Hukum Tua Desa Tenga Ferol N Pelle SH  mengeluarkan pelarangan bagi masyarakatnya menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat menggunakan kenalpot racing, mendapat penghargaan khusus dari Polres Minsel.

Kapolres Minsel AKBP S Normal Sitindaon SIK melalui Kasat Lantas Polres Minsel IPTU Hadi Siswanto SIK, memberikan penghargaan khusus kepada Penjabat Hukum Tua Desa Tenga Ferol N Pelle, karena sudah membantu jajaran kepolisian dalam menertibkan masyarakat pengguna kenalpot racing.

“Penghargaan ini diberikan kepada Penjabat Hukum Tua Desa Tenga atas dedikasi dalam mengambil kebijakan sebagai desa bebas knalpot racing,” tutur Kasat Lantas Siswanto dalam penyerahan Piagam Penghargaan lewat Apel khusus di Kantor Polsek Tenga (14/4) jam 09.00 WITA.

Pada kesempatan itu juga kata Kasat Lantas Siswanto, program yang digalakkan pemerintah desa Tenga, akan bisa menjadi contoh bagi desa lain untuk menerapkan hal positif seperti yang diterapkan di Desa Tenga.

“Saya berharap Kampung atau Desa Tenga menjadi contoh sebagai desa teladan bebas knalpot racing. Bahkan akan menjadi kampung tertib lalu lintas,” ujarnya mewakili Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon SIK.

Lebih lanjut kata Kasat Lantas Siswanto, program yang digalakkan oleh Penjabat Hukum Tua Desa Tenga Ferol N Pelle SH ini, merupakan pertama kali terjadi di Minsel. Apalagi telah membantu Polri dalam memberantas Knalpot Racing Lewat Program Desa Tenga Bebas Knalpot Racing.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Penjabat Hukum Tua Desa Tenga, karena ini bisa jadi memotivasi bagi pemerintah desa lainnya di wilayah kepolisian Polres Minsel. Ini adalah langkah kebijakan yang sangat baik. Apalagi sesuai dengan program Kapolri. Jadi salut dan bangga,” ungkap Kasat Lantas Siswanto lagi dalam memberikan sambutan sekaligus juga arahan di apel tersebut.

Apalagi kata Kasat Lantas Siswanto, secara pribadi bahkan juga institusi belum mengetahui secara jelas, motivasi apa dari Penjabat Hukum Tua Desa Tenga menerapkan wilayah desa atau kampung Tenga kawasan bebas knalpot racing. Tapi lebih dari itu juga sudah wanti-wanti menghimbau warga untuk menggunakan masker. “Sangat bangga dan layak mendapat apresiasi. Program pemerintah menggunakan masker dalam menekan penyebaran Covid-19 juga dilakukan pemerintah desa,” ujarnya memberikan apresiasi pada pemerintah desa.

Sementara itu, Penjabat Hukum Tua Desa Tenga Ferol N Pelle SH menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Polres Minsel.

“Tidak menyangka akan dapat penghargaan seperti ini. Saya dan masyarakat menyampaikan juga terima kasih atas penghargaan yang diberikan jajaran kepolisian,” tutur Pelle dengan rendah hati.

Bagi Pemerintah Desa kata Pelle, diterapkannya Desa Tenga sebagai wilayah bebas kenalpot racing, disebabkan karena banyak keluhan masyarakat yang merasa terganggu, dengan pengguna kendaraan knalpot racing.

” Semata-mata awal kami pemerintah desa menerapkan program ini banyak tantangan dan kritikan, namun hal itu justru memacu kami sebagai pemerintah di desa untuk menjaga stabilitas keamanan masyarakat dan kenyamanan warga desa saya,” ujar Pelle tegas.

Menurutnya, selain bising gangguan pengguna knalpot racing ini kondisi keamanan wilayah Tenga apalagi jam-jam beribadah sangat terganggu. Lebih lanjut dikatakan Pelle, karena kondisi desa kami ada jam-jam ibadah baik pada hari Minggu tapi juga di hari-hari lainnya, banyak warga kendaraan pengguna knalpot racing lalu lalang di jalan. Dan itu sangat menggangu jalannya ibadah.

“Makanya tokoh-tokoh agama dan masyarakat meminta kami sebagai pemerintah desa untuk menertibkan kendaraan yang  ribut  karena bisa menganggu kenyamanan dalam beribadah,” pungkasnya. (red/rek)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *