BOLMUT, Identitasnews.Id – Perusakan Hutan Akibat Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berlokasi di muara sungai kilo meter 20-25 Desa Huntuk Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terkesan diabaikan dan tak tersentuh hukum.
Terkait hal itu, Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Inomasa Menggugat (GIM) sampaikan surat terbuka kepada Penjabat Bupati Bolmut Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev dan Kapolres Bolmut AKBP. Juleigtin Siahaan. Surat terbuka tersebut disampaikanya melalui postingan akun Facebook @Asriadi Lakoro pada Selasa, (06/08).
SIARAN PERS
Gerakan Inomasa Menggugat
Pernyataan Terkait Ketidak pedulian Pj. Bupati Bolmong Utara dan Kapolres Bolmong Utara terhadap Tuntutan Masyarakat dalam Rembuk Adat Bintauna-Sangkub
Assalamualaikum Wr. Wbr.
Salam Sejahterah
Om Swastyastu
Namo Budhaya
Salam Kebajikan
Innalillahi wa innailaihi rajiuun.
Tertanggal 21 Juli 2024, hari Minggu telah dilaksanakan Rembuk Adat Besar Bintauna oleh ketua adat dan tokoh-tokoh terkait di dua kecamatan Bintauna dan Sangkub. Hasil pertemuan tersebut membuahkan dua keputusan, yaitu lima tuntutan kepada pihak terkait, dalam hal ini Pemerintah Derah Bolmong Utara dan Polres Bolmong Utara mengenai aktivitas tambang ilegal di Hutan Bintauna yang telah merusak lingkungan, dan perjanjian adat guna melindungi lingkungan hidup di Bintauna-Sangkub.
Berdasarkan keputusan tersebut, kami kemudian yang tergabung dalam Gerakan Inomasa Menggugat (GIM) menyurat kepada Pj. Bupati Bolaang Mongondow Utara, dan telah diterima hari Senin, 22 Juli 2024. Adapun isi surat tersebut adalah meminta rapat bersama Pemda Bolmong Utara dan Polres Bolmong Utara antara tanggal 22 Juli-24 Juli 2024. Berdasar beberapa pertimbangan, kami diberitahukan bahwa rapat akan dilaksanakan hari Selasa, 23 Juli 2024. Namun sampai tiba hari dengan alasan adanya kegiatan lain dari pihak yang kami minta hadir, dalam hal ini Kapolres Bolmong Utara, rapat tersebut dibatalkan. Sampai hari ini, kami telah berupaya menanyakan kesediaan rapat tersebut, namun sayangnya belum mendapat jawaban berarti.
Berdasar pada masalah di atas, dan mencermati upaya-upaya dialog damai untuk menyelesaikan masalah ini, maka kami menyatakan:
1) Pj. Bupati Bolmong Utara dan Kapolres Bolmong Utara, dengan belum ada dan lambatnya respon terhadap tuntutan masyarakat mengartikan bahwa pihak-pihak tersebut tidak peduli, dan membiarkan masalah kerusakan lingkungan hidup di hutan Bintauna untuk tidak diselesaikan.
2) Dengan sikap lambat dan tidak peduli tersebut, Pj. Bupati Bolmong Utara dan Kapolres Bolmong Utara kami nilai tidak mencerminkan sikap demokratis, karena tidak mau menerima secara lapang dada dan aktif untuk berdialog dengan masyarakat, dan hal ini merupakan ancaman terhadap alam demokrasi di Indonesia secara umum, serta Bolmong Utara secara khusus.
3) Seharusnya sikap yang dibangun Pj. Bupati Bolmong Utara dan Kapolres Bolmong Utara adalah sikap aktif dengan lapang dada dan segera mungkin menyisihkan waktu untuk berdialog dengan masyarakat, bukan malah bersikap tidak perduli.
4) Terkhusus untuk Kapolres Bolmong Utara, di luar persoalan utama dalam pernyataan ini, kami anggap telah bersikap tidak peduli terhadap laporan masyarakat terkait tambang ilegal, yang telah dikirim sejak tanggal 11 Juli 2024 dan belum mendapatkan respon berarti. Hal ini kami nilai sebagai pengabaian terhadap tegaknya supremasi hukum. Di poin ini kami kemudian meragukan mengenai integritas Kapolres Bolmong Utara dalam menegakan hukum.
Demikian pernyataan ini kami buat sebagai bahan pertaubatan kepada penguasa yang alpa atau dalam hal ini Pj. Bupati Bolmong Utara dan Kapolres Bolmong Utara, tentang cara mendudukan etika publik dalam merespon upaya dialog yang damai dengan rakyat.
Gerakan Inomasa Menggugat
Koordinator
Asriadi Lakoro (Tertanda Tangan)
(/Fadlan)