PETI Ancam Sumber Air Bintauna

BOLMUT, IdentitasNews.Id – Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berlokasi di aliran sungai pada kilo meter 20 dari Desa Huntuk Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dinilai dapat mengancam sumber air bersih bagi masyarakat Bintauna.

Pasalnya aktivitas PETI tersebut bekerja menggunakan alat berat jenis (Excavator) yang diduga milik dari pengusaha Nancy Lidya Parengkuan, Feri Posangi, Saiful alias Otet, Stenly Wuisang, dan Sandi Ponomban itu melakukan aktivitas pertambangan dan mengeruk aliran sungai yang selama ini menjadi sumber air bagi warga menjadi keruh dan berlumpur.

Tak hanya itu, banjir bandang bercampur lumpur juga jadi ancaman bagi masyarakat Bintauna yang tinggal dan bertani di jalur aliran sungai. “Kalau ujang-ujang bagini terus, dapa lia mo banjir ini Bintauna. Mojadi apa itu padi sawah kalo lumpur sobage,” kata salah satu masyarakat Bintauna yang enggan namanya di publis, Selasa, (02/07) kepada media ini.

Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat bintauna agar jangan tinggal diam melihat dampak dari tambang,”Jangan hanya bapikir untung dapa doi dari hasil emas. Tapi coba ingat ulang berapa Tahun lalu, samua so lihat itu Desa Huntuk tenggelam karena banjir bandang. Akibatnya banyak petani yang gagal panen, ratusan ternak warga hilang terbawa banjir, ongkos pemuliahan lebih besar dari pada hasil,” jelasnya.

Sementara itu berbagai penolakan terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal mining yang mengancam sumber air ini terus bermunculan, salah satunya Peneliti sejarah dan budaya Bintauna, Ersad Mamonto menuturkan.

“Bintauna punya problem dasar, yaitu banjir. Anda bisa bayangkan, bagaimana jika masalah ini makin diperparah dengan pembabatan hutan yang tak berizin. Sudah dari dulu banjir tidak pernah dipikirkan untuk diatasi oleh pemerintah setempat, ditambah perbuatan ilegal juga dibiarkan,” kata Ersad.

Peneliti yang lahir dan besar di Bintauna ini menambahkan selain menghentikan aktivitas tambang yang yang merusak alam, seharusnya pemerintah daerah menyediakan satu sistem yang baik bagi petani dan nelayan yang notabene adalah profesi awal para penambang tersebut. Ia menilai bahwa, tambang merupakan jawaban singkat karena pemerintah daerah gagal menjamin kehidupan para petani dan nelayan.

“Tambang itu destruktif. Seharusnya pemerintah daerah beraikap aktif untuk masalah ini, dan secepatnya menyediakan sistem produksi dan distribusi yang baik bagi petani dan nelayan yang merupakan profesi awal bagi banyak penambang ilegal itu. Jika sistem itu bagus, maka alam kita akan terjaga, dan pilihan untuk aktivitas tambang akan berkurang,” Ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Mohamad Hidayat Panigoro saat di konfirmasi mengatakan bahwa DLH Bolmut telah melakukan pemantauan di lokasi PETI Bulan Mei lalu dan hasilnya para penambang telah melakukan kegiatan penambangan dan belum memiliki dokumen lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami (DLH/red) sudah mensurati dan memanggil para pelaku PETI dan Sangadi huntuk untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan sebelum memiliki segala bentuk perijinan yang dibutukan untuk usaha atau kegiatan pertambangan, serta dilarang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan perundang-undangan,” terangnya. (FAM)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *