PINAESAAN WANGKO INDONESIA SIAP BERANTAS DUGAAN “MAFIA TANAH” DI SULUT

Manado, identitasnews.id – Informasi yang berkembang bahwa ada kekuatan besar dari pusat dan dibantu oleh oknum – oknum polisi, agar Badan Pertanahan (BPN) Bitung membuka “Pemblokiran Sertikat No 00529 Pateten 1 Kecamatan Aertembaga Bitung Provinsi Sulawesi Utara a/n alm Fs. Pemblokiran tersebut atas permintaan pemegang kuasa ahli waris 6 dotu Tanjung Merah Bitung Efraim Lengkong lewat surat permohonan dan pemblokiran tertanggal 10 Januari 2022.

Hal ini membuat Ketua Presidium Pinaesaan Wangko Indonesia Jhon Hes Sumual SH angkat bicara, menurut dia sesuai surat permintaan perlindungan dan pengawalan hukum yang dilayangkan kepada kami, maka selaku ormas besar yang terdiri dari gabungan 20 LSM dan ormas, berkewajiban untuk mengawal kepentingan masyarakat agar tidak terjadi praktik – praktik kotor yang menjurus pada kepentingan “mafia tanah” dan “apabila itu terjadi maka kami akan menurunkan kekuatan besar dari gabungan ormas dan LSM yang ada di Sulut untuk “menagih janji” Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN Sofian Djalil tentang janji mereka untuk memberantas praktek “mafia tanah” lebih khusus di tubuh ATR/BPN.

Efraim Lengkong saat ditanya awak media dasar dari pemblokiran sertifikat tersebut, dengan santai menjawab “lha dasar pemblokiran tersebut sangat jelas bahwa penerbitan sertifikat No 00529 Pateten1 Kecamatan Aertembaga Bitung berdasarkan 2 Akta Hibah yaitu Hibah No. 1 tanggal 1 Februari 1994 dan Akta Hibah Nomor :141/HIB/BTGH/XII/1995 tanggal 18 Desember 1995 menurut Hasil Pemeriksaan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bagian Laboratorium Kriminal Nomor : B/316/XII/RES.1.9/2019/Bidlabfor tanggal 31 Desember 2019 adalah: NON IDENTIK atau MERUPAKAN TANDA-TANGAN YANG BERBEDA dengan yang SEJATINYA. Dan hal ini telah diuji dalam Sidang Praperadilan ke 2 (kedua) No 03/Pid.Pra/2020.

Ditanya tentang adanya SP3 yang diterbitkan oleh Polda Sulut tertanggal 30 September 2021 “Penetapan Penghentian Penyidikan” atas Laporan
Polisi Nomor : LP/484/VII/2019/SKPT tanggal 15 Juli 2019 oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, dengan alasan karena :
a.Tidak Cukup Bukti.
b.Tersangka meninggal dunia.

Menurut Efraim Hal ini menambah daftar panjang tentang kecurigaan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian RI #PercumaLaporPolisi.

“Coba rekan rekan wartawan pikir” sudah ditetapkan jadi Tersangka dan ditahan selama 58 hari di Rutan Polda Sulut kemudian dinyatakan tidak cukup bukti ?
Ada permainan apa dibalik itu semua ?

Lengkong juga menambahkan bahwa Akta Hibah No. 1 tanggal 1 Februari 1994 dan Akta Hibah Nomor :141/HIB/BTGH/XII/1995 tanggal 18 Desember 1995 sesuai keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli Waris 6 Dotu Tanjung Merah, Surat-Surat dan Kesimpulan Keterangan Ahli/Hasil Pemeriksaan kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bagian Laboratorium Kriminal Nomor : B/316/XII/RES.1.9/2019/Bidlabfor tanggal 31 Desember 2019, adalah NON IDENTIK atau MERUPAKAN TANDA-TANGAN
YANG BERBEDA dengan yang sejatinya.

Apa ini yang disebut tidak cukup bukti ?
Kenapa tidak ditulis saja bahwa Penetapan Penghentian Penyidikan” karenaTersangka meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP. Tegas Lengkong. (*/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *