TONDANO, identitasnews.id – Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Dr. Noudy Tendean, menegaskan bahwa pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa, Selasa (11/02/2025) dilaksanakan berdasarkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kami mengirimkan surat izin pelantikan ke Mendagri, kemudian Mendagri mengeluarkan izin. Itulah yang menjadi dasar kita untuk melaksanakan pelantikan ini,” ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa surat izin dari Mendagri tersebut dikirimkan kepada gubernur dan penjabat bupati untuk ditindaklanjuti. “Jadi yang prinsip itu adalah izin pelantikan, dan semua proses normatif itu sudah ada,” ujarnya.
Tendean memastikan bahwa semua proses perizinan dan persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum pelantikan dilaksanakan.
” Pada intinya pelantikan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebab telah melewati tahapan yang telah diatur,” terang Tendean. (rom)