PN Kepanjen Kampanye Anti-Korupsi dan Tolak Gratifikasi

MALANG- Tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN) mengakibatkan reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah.

 

Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.
Konsep ini sudah ada sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program hal reformasi birokrasi.


Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Dalam release yang dikirimkan ke dapur redaksi media ini, PN Kepanjen Kabupaten Malang, Jawa Timur selain melakukan peningkatan fasilitas kantor untuk pelayanan publik, Senin (15/3) melakukan public campaign di jalan raya depan kantor dengan membagikan stiker PN Kepanjen anti-korupsi dan tolak gratifikasi serta bagibagi masker sebagai salah satu bentuk mendukung kegiatan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19.

Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan Sosialisasi Benturan Kepentingan, Penegakan Perma Nomor 7, 8, 9 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah (SPIP), dan Sosialiasi Benturan Kepentingan untuk semua pegawai PN Kepanjen.

Kegiatan diikuti oleh Ketua Ronald Salnofri Bya SH MH dan Wakil I Putu Gede Astawa SH MH, hakim dan seluruh pegawai PN Kepanjen dan berlokasi di Jalan Panji No. 205 Kepanjen Kabupaten Malang, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen.(*/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *