MANADOidentitasnews.id – Gendarang perang terhadap narkoba yang ditabuh Polda Sulut terus membuahkan hasil. Kali ini jajaran Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil mengamankan 2 tersangka beserta total 8 paket sabu, Selasa (18/05/2021), sekira pukul 20.30 WITA.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ML (53), warga Palu, Sulawesi Tengah, dan RM (34), warga Malalayang, Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di depan sejumlah awak media, mengatakan, ML membeli sabu dari Palu, Sulawesi Tengah seharga Rp1,5 juta kemudian dijual kembali kepada RM seharga Rp1,7 juta.
“Awalnya Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang dilakukan RM. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RM di rumah orang tuanya, di wilayah Malalayang,” ujarnya, Jum’at (21/05) pagi, di Mapolda Sulut.
RM pun mengaku, barang haram tersebut dibelinya dari ML. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ML di wilayah Talawaan, Minahasa Utara, Rabu (19/05) dini hari.
“Dalam penangkapan dua pelaku tersebut, petugas mengamankan total 8 paket sabu. Barang bukti sebanyak 6 paket diamankan dari ML, dan 2 paket dari RM,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Ditambahkan Kombes Pol Jules Abraham Abast, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain. Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun,” tandasnya.
Sementara itu Dirresnarkoba menjelaskan, awalnya sabu yang dibawa tersangka dari Palu seberat sekira 10gram, namun yang berhasil diamankan tersisa sekitar 6 gram.
“Diduga ada sekitar 4 gram yang telah diedarkan oleh tersangka yang berdomisili di Palu berinisial ML tersebut,” terang Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Para tersangka, lanjutnya, dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono. (red)