Polres Bolmong Musnahkan Minuman Keras Beralkohol 3.925 Liter

Bolmong,identitasnews.id-Dalam giat Polres Bolaang Mongondow telah melaksanakan pemusnahan barang bukti ribuan liter minuman beralkohol (Minol) dihalaman kantor Bupati Bolmong pada Selasa,(17/10/2023).

Acara pemusnahan barang bukti (babuk) telah dihadiri oleh jajaran Forkopimda yakni, Assisten I Kabupaten Bolmong Deker Rompas, SE., MM, (Mewakili Pj Bupati Bolmong), Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, SE.,MM, Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH.,MH, Wakapolres Bolmong Kompol Muh. Ali Tahir, SH, Pasi Ops Lettu Cpl M. Jasim Lessy (Mewakili Dandim 1303/BM), Kapten Arm Rico Sanjoko, ST,Han,S .Ip (mewakili DanYon Armed 19/Tarik-Bogani), Para pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah Kab. Bolmong), Hasru Dumambow,, SE (Ketua Divisi Sosial KPUD Bolmong) dan Komisioner, Radikal Mokodompit, SE(Ketua Bawaslu Kab Bolmong),
Para PJU Polres Bolmong bersama staf Polres Bolmong, Para Camat se Kabupaten Bolmong, Damkar, PolPP, BPBD dan Limas kab Bolmong, Tokoh masyarakat dan Tokoh agama Kabupaten Bolaang mongondow.

“Total barang bukti (Babuk) yang dimusnahkan yaitu ; 3.925 (Tiga Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima) Liter Minol Jenis Cap Tikus, 18 (delapan Belas) Botol VALENTINE, 25 (Dua Puluh Lima) Botol Minol Jenis ANGGUR MERAH, 40 (Empat Puluh) Botol Bir Bintang dan 11 (Sebelas ) Botol Bir Hitam.

“Adapun pemusnahan babuk ini sudah diatur dalam KUHAP, serta dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 86 / Men- Kes / Per / IV / 77 tentang Minuman Keras Pasal 2 huruf F dijelaskan bahwa untuk menjual minuman keras harus memiliki izin dari menteri kesehatan dan izin usaha dari pemerintah setempat.
karena minuman beralkohol Cap Tikus dikategorikan bahan berbahaya maka harus dimusnahkan atas ijin dari pengadilan Negeri Amurang dan barang bukti minol dimusnahkan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap dan ada yang masih dalam proses penyidikan,”Terang Kapolres bolmong AKBP Arianto Salkery, SH.,MH.

Diketahui ribuan liter babuk minol Cap Tikus ini pada umumnya diamankan petugas kepolisian pada saat hendak diselundupkan ke luar daerah.

“Diamankan pada saat pengantaran atau dalam perjalanan hendak diselundupkan ke luar daerah, yang mana saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tidak memiliki surat perijinan atau menyalahi perijinan. Sebagian lagi kami amankan di warung, kios yang menjualnya tanpa ijin. Dari data gangguan kamtibmas tahun ini, miras merupakan penyebab dominan terjadinya tindak pidana serta lakalantas,” Tutup Kasi Humas IPTU Herol Mantiri.

(Jhon A. Waluyan).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *