Polres Bolmong Sambang Rumah Korban Wujud Kepedulian

Bolmong,identitasnews.id– Polres Bolmong melakukan sambang duka ke rumah JM Alias Jev, (17), warga Desa Pinonobatuan Barat, tepat di Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow yang menjadi korban pembunuhan.

Polres Bolmong dan Jajaran saat Pemakaman telah berkunjung
kerumah korban pembunuhan dilakukan pada Selasa, 09 Mei 2023 dipimpin oleh Wakapolres KOMPOL Melky Jacky Lapian, S.Sos didampingi Kabag Ren AKP Deky Pangandaheng, S.Sos, para perwira Serta personel jajaran Polres Bolmong.

Sambang duka dilaksanakan Polres Bolmong ini merupakan salah satu wujud kepedulian sekaligus perhatian Polri kepada warga masyarakat yang tertimpa musibah,”Ucap Kompol Melky Jacky Lapian S.Sos.

Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, SIK.,SH.,MH melalui Wakapolres Melky Jacky Lapian, S.Sos menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk atas kepedulian sekaligus perhatian dari pihak Polri, pada masyarakat,”Ujar Wakapolres Bolmong.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya pada pihak korban atas meninggalnya jev, Semoga dengan kehadiran kami, bisa memberikan kekuatan, penghiburan kepada pihak keluarga yang mengalami cobaan ini.” Terang Waka Polres KOMPOL Melky Jacky Lapian.

Kemudian Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, SIK.,SH.,MH menghimbau kepada  keluarga dan warga untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas. “kepada keluarga agar tidak melakukan aksi balas dendam, main hakim sendiri ataupun perbuatan yang dapat menggangu keamanan, percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian”. imbau Kapolres.

Dikatakan Kapolres dirinya berharap kepada pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dari kedua desa pinonobatuan maupun desa ponompiaan,untuk kemudian dapat membantu Polri dalam menciptakan situasi yang aman, dantertib.
“Sesuai keterangan saksi awal, sudah ada dugaan kuat pelaku dan saat ini kepolisian sedang melakukan pengembangan sekaligus pengejaran kepada terduga. Meskipun demikian, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” Jelas Kapolres.

“Dalam kasus ini tersangka KM alias Kef akan di jerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 Tahun. Motifnya masih didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.“ tegas Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, SIK.,SH.,MH.

(Jhon A.Waluyan).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *