TONDANO, identitasnews.id – Pada hari Rabu tanggal (24/8/2022), Polres Minahasa melakukan penertiban Galian C di wilayah Tondano Barat tepatnya di Watulambot.
Penertiban berawal dari tepat pukul 09.00 Wita Apel Gabungan TNI, POLRI, Pol PP dan pembagian tugas oleh Kabag ops Polres Minahasa AKP Ruddy Reppi S.Sos dengan arahan sebagai berikut:
– Dalam pelaksanaan Tugas agar tetap menjaga keselamatan dan Humanis.
– Jangan ada konflik pada saat pelakesamaan Tugas
– Untuk UKL A dilaksanakan pelaksanaan penertiban di Kelurahan Watulambot Kecamatan Tondano Barat dengan pemilik lokasi Galian C ,Yance mambu, Marten Mambu, Reki Mambu.
Selanjutnya pada pukul 10.00 Wita personil gabungan yang dipimpin oleh AKP Robin Langi tiba dilokasi Galian C. di Kelurahan Watulambot Kecamatan Tondano Barat, namun pemilik Galian C tidak ada dilokasi, setelah dilkukan pemeriksaan di seputaran lokasi tersebut telah di temukan 1 unit Alat Berat Jenis Eksavator yang di sembunyikan di balik batu besar dan alat tersebut masi dalam keadaan mesin panas atau baru sekitar 15 menit berhenti beroprasi di lokasi tersebut.
Langi menegaskan pihaknya kemudian mengambil tindakan berupa pemasangan garis polisi di alat berat eksavator teresebut Sementara menurut keterangan Feny Matulangi, 40 tahun alamat Watulambot, yang merupakan sopir truk yang berada di lokasi, mereka hanya melakukan kegiatan di lokasi dengan cara manual tidak menggukan alat berat eksavator.
Disisi lain pengakuan Alfrets Pakasi ,42 tahun, alamat Rinegetan, pemilik sekaligus Oprator Eksavator tersebut bernama Bili Wuner alias Gusdur.
Dalam operasi tersebut tim kemudian :
1.Mengamankan seorang tersangka inisial BW alamat Makalonsouw kecamatan Tondano Timur.
2.Barang bukti sebuah alat berat jenis Eksafator.
” Status hukum yakni dalam penyelidikan ,” tutur Langi, sambil menambahkan penertiban berakhir pukul 11.40 Wita dalam Keadaan Aman lancar. (rom)