Polres Minahasa Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi

TONDANO. Identitasnews.Id – Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK.M.Si memimpin langsung pemusnahan barang bukti hasil operasi Polres Minahasa, Mapolres Minahasa, Kamis (22/4/2021). Adapun barang bukti yang dimusnakan diantaranya 126 Knalpot Racing dan Miras berupa Cap Tikus 1941 liter.

Pemusnahan hasil Oprasi Polres Minahasa disaksikan langsung Forkopimda Kabupaten Minahasa, Bupati Minahasa diwakili Asisten 1 Pemkab Minahasa, DR Denny Mangala, Kasdim Minahasa mewakili Dandim 1302 Minahasa, para Pejabat Utama Polres Minahasa, Kejaksaan Negeri,Pengadilan Negeri ,Pemuka Agama dan Mewakili DPRD Minahasa.

Kapolres Minahasa dalam sambutannya mengatakan Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perintah Undang-Undang tentang Narkoba serta aturan Lalu Lintas penggunaan Knalpot Racing di masyarakat. Untuk Miras sendiri Polres Minahasa selalu melaksanakan oprasi dikarenakan ganngguan kamtibmas dimasyarakat penyebabnya adalah Miras atau Cap Tikus.

Dalam operasi ini didukung penuh Pemerintah Kabupaten, tokoh-tokoh agama dan unsur lainnya, bersinergi dalam menciptakan keamanan, kedamaian di masyarakat. ” Kepolisian akan tetap melakukan penertiban diseluruh wilayah Polres Minahasa, agar ketertiban dan keadaan tetap kondusif tanpa ada gangguan yang disebabkan Miras tersebut , ” ujar Kapolres.

Sementara Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa Dr Denny Mangala MM, memberikan apresiasi kepada Kapolres dan Jajaranya atas keberhasilannya melakukan operasi sehingga menghasilkan banyak barang bukti Miras yang di sita dari masyarakat yang di jual secara ilegal yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban di wilayah Minahasa.

” Hal ini sangat penting dilakukan Polres Minahasa apalagi saat ini umat muslim sedang melaksanakan ibadah Puasa ,masyarakat yang beragama lain untuk menghormati dan selalu menjaga keharmonisan hidup beragama , ” ucap Mangala.

Mangala menambahkan, soal Knalpot Racing pihaknya berterima kasih kepada Polres Minahasa melalui Satuan Lantas yang sudah menindak lanjuti aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan yang di hasilkan dari bunyi Knalpot tidak sesuai peruntukan kendaraan bermotor.
Pemusnahan barang bukti dilakukan cara menggunakan martil untuk merusak Knalpot Racing hasil operasi lantas tersebut, selanjutnya pemusnahan oleh alat berat. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *