Tondano, identitasnews.id – Dalam rangka menciptakan Kemanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamselticarlantas) yang kondusif, Polres Minahasa melalui Satuan Lalu Lintas terus melaksanakan kegiatan operasi pelanggaran kasat mata, khususnya Knalpot Racing atau Knalpot Brong.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Lantas, AKP Riyan Wahyuningtiyas SIK menyatakan bahwa larangan menggunakan knalpot Racing atau Brong melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Pasal 286 J.o Pasal 106 ayat (3) J.o Pasal 48 ayat (3).
” Penertiban Knalpot Racing atau Brong sesuai UU berlaku dan juga menindaklanjuti laporan masyarakat akibat gangguan dari suara knalpot bising tersebut. Oleh karena itu Satlantas Polres Minahasa secara Continue melaksanakan penindakan bagi kebdaraan Roda dua maupun Roda Empat yang menggunakan Knalpot Racinga atau Brong ,” ujar Wahyuningtyas, Kamis (7/04/2022).
Dia menambahkan dalam rangka memperingati Wafatnya Isa Almasih dan Paskah serta Bulan Suci Ramadhan mari kita ciptakan kenyamanan dengan menjaga Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polres Minahasa demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya maka di himbau jangan pakai Knalpot Racing/Brong pada saat berkendara di jalan umum. (rom)