MINUT Identitasnews.id – Hukum Tua Paslataen Kecamatan Kauditan Oktavian Langelo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Minut akhirnya diringkus di kediamannya Kamis 31 Oktober 2019.
Kepada Identitasnews.id Kasat Reskrim Polres Minut AKP Novry Maramis SIK membenarkan penangkapan tersangka kasus pemalsuan dokumen tersebut.
“Tersangka sudah kami amankan dan langsung diserahkan ke Kejaksaan. Jadi TSK beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” tegas Maramis.
Sementara itu Kajari Minut Fanny Widyastuti, SH MH melalui Kasie Intel Ekaputra Polimpung MHum membenarkan adanya penyerahan tersangka Hukumtua Paslaten Oktavian Langelo dan barang bukti dari Polres Minut ke pihak Kejaksaan Minut
“Sorry telat konfirmasi dan mungkin sebelumnya sudah tau dari teman-teman lain, bahwa kemarin itu bukan penangkapan namun proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pidana umum,” kata Polimpung.
Ditanyakan apakah benar tersangka saat ini sudah dibawa ke Rutan Malendeng, Polimpung juga membenarkannya.(Mesakh)