SANGIHE, identitasnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe melaksanakan pemusnahan barang bukti (Babuk) hasil operasi sepanjang tahun 2021 dari Satuan Narkoba berupa minuman keras (Miras) dan dari Satuan Lalu Lintas berupa Knalpot Racing, di halaman belakang Mapolres Kepulauan Sangihe, Kamis (23/12/2021).
Pemusnahan barang bukti secara simbolis dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana, SE, ME, Kapolres bersama Forkopimda.
Selanjutnya barang bukti jenis captikus dimusnahkan di tempat yang sudah disediakan dan barang bukti knalpot racing dimusnahkan dengan alat berat dihalaman belakang Mapolres Kepulauan Sangihe.
Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh melalui Wakapolres Kompol Ferry Manoppo ketika jumpa Pers mengatakan bahwa Polres Kepulauan Sangihe melakukan pemusnahan barang bukti yaitu miras dan barang bukti knalpot racing yang semuanya sudah ada persetujuan untuk pemusnahan barang bukti dari Ketua Pengadilan Negeri Tahuna.
Kedua barang bukti tersebut adalah pertama knalpot yang tidak sesuai dengan standar digunakan di kendaraan roda dua maupun roda empat. Yang kedua adalah minuman berakohol jenis captikus.
Semua barang bukti tersebut merupakan hasil kegiatan operasi rutin yang dilaksanakan Polres Kepulauan Sangihe sepanjang tahun 2021 di lokasi atau ditempat-tempat dimana terjadi pemasukan minuman berakohol maupun ditempat penjualan.
Captikus apapun ceritanya tidak diperkenankan karena minuman cap tikus bukan minuman kemasan atau keluaran pabrik tetapi itu merupakan bahan baku jadi harus ada di pabrik, jelas Manoppo.(jl)