Tomohon, identitasnews.id- Polres Tomohon kembali menyalurkan bantuan kepada Pelaku usaha Kaki Lima dan warung yang ada di wilayah hukum Polres Tomohon, yang dilaksanakan di Aula Parama Satwika Polres Tomohon, Selasa (10/5/2022).
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, S.I.K., M.H mengatakan, BTP (Bantuan Tunai Pangan) yang disalurkan oleh Polres Tomohon, merupakan program Pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha kaki lima dan warung yang ada di wilayah Hukum Polres Tomohon.
“Pelaksanaan hari ini, sudah pelaksanaan tahap yang ke tiga, sejak program ini dijalankan. Dan saya berharap semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi pelaku usaha kecil khususnya pedagang kaki lima dan warung, apalagi saat ini di masa pandemi Covid – 19,” ujar Kapolres.
Dalam proses pelaksanaan penyaluran BTP (Bantuan Tunai Pangan), Polres Tomohon juga membuka “Gerai Vaksin Presisi”, dengan maksud, bagi masyarakat penerima yang belum di vaksin, baik dosis 1, 2 dan booster dapat menerima vaksinasi, dan di lihat dari animo masyarakat, banyak juga yang mengambil bagian dalam pelaksanaan vaksinasi.
“Jika masih ada para pedagang kaki lima dan pemilik warung yang belum pernah menerima bantuan pemerintah agar dapat berkoordinasi dengan personil Bhabinkamtibmas yang ada di Desa/kelurahan masing-masing untuk didatakan sebagai penerima BTP (Bantuan Tunai Pangan),” tambah Kapolres.
Sementara Kasi Keu Polres Tomohon Ipda Rahmat Nur, S.H menambahkan,Hari ini sampai besok akan disalurkan BTP (Bantuan Tunai Pangan) kepada 1.450 orang pelaku usaha pedagang kaki lima dan warung.
“Hari ini sudah memasuki tahap ke tiga di mana tahap satu sebanyak 200 orang dan tahap dua 500 orang.Polres Tomohon mendapat target penyaluran kepada 3.500 orang pelaku usaha pedagang kaki lima dan warung,” tambahnya.
Dasar penyaluran berdasarkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) 030405 yang ditandatangani oleh Kapolres Tomohon, dan penyaluran yang dilakukan saat ini sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada pelaku usaha pedagang kaki lima dan warung di mana besaran ini untuk pembayaran selama tiga bulan terhitung bulan April, Mei dan Juni dengan rincian setiap bulan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
Ia jga menjelaskan untuk proses pendaftaran bagi penerima bantuan tunai pangan, melalui Bhabinkamtibmas yang mendatakan calon penerima bantuan tunai pangan, selanjutnya data yang ada didaftarkan di Aplikasi Pus Keu Presisi Polri, dan apabila NIK calon penerima terverifikasi dan belum pernah menerima bantuan lainnya dari pemerintah, maka calon penerima akan mendapatkan undangan untuk datang menerima bantuan di Polres Tomohon.
Untuk proses tahapan penerimaan bantuan, Yang terverifikasi (pedagang kaki lima dan pemilik warung) menyiapkan KTP dan Undangan, menandatangani kwitansi berita acara, Pembayaran, dan Dokumentasi. (Echa)