KAWANGKOAN, identitasnews.id – Munculnya usulan dari Sekda Minahasa yang berharap tunjangan operator dinaikkan. Ternyata terdengar hingga ke telinga pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sulawesi Utara (Sulut). Seiring dengan usulan tersebut, PPDI Sulut juga berharap agar perangkat desa di kabupaten Minahasa juga diperlakukan sama dengan operator, yakni penghasilan tetap (Siltap) mereka dinaikkan.
” Kalau operator bisa naik tunjangannya, lantas perangkat desa juga boleh dinaikkan siltap ,” tutur Ketua PPDI Sulut Happy Walangitan, Jumat (25/11/2022).
Walangitan, yang saat ini sedang mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PPDI di Palembang Sumatera Selatan, menambahkan kenaikan siltap perangkat desa sangat beralasan, siltap kini hanya 1.000.000 / perbulan dengan kata lain agak kecil, padahal beban kerja mereka terbilang berat.
” Kami memahami semua tergantung pada kemampuan keuangan daerah. Namun jika dilihat dari beban kerja mereka dengan tunjangan yang diberikan kini rasanya sangat tak sebanding. Makanya sangat beralasan jika mereka menuntut adanya kenaikan. Dan saya kira tinggal adanya itikad baik dari Pemkab untuk bisa menaikkan siltap perangkat ,” tutur Walangitan.
Amanat peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang penghasilan tetap Hukum Tua dan perangkat desa setara dengan gaji ASN golongan 2 A.
Artinya jika Pemkab belum bisa, siltap boleh dinaikkan sedikit misalnya jadi 1,500.000/perbulan. Walangitan menambahkan saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengusulkan adanya kenaikan siltap khusus untuk perangkat desa mengingat APBD tahun 2023 sedang dalam pembahasan, sehingga penambahan siltap sangat memungkinkan.
” Pemkab dan Wakil Rakyat sedang membahas APBD 2023, dan ini merupakan kesempatan untuk menambah penghasilan tetap perangkat desa ,” papar Walangitan, sambil menambahkan bahwa kenaikan siltap perangkat desa menjadi harapan seluruh perangkat desa di Sulut dan khususnya Minahasa. (rom)