Praper ditolak, Fien Sompotan Nginap di Hotel Prodeo Polda Sulut

Manado, identitasnews.id – Pasca kalah dalam sidang praperadilan (Praper) di PN Manado. Tersangka Fien Sompotan, akhirnya resmi jadi penghuni Hotel Prodeo Polda Sulut.

Penahanan terhadap tersangka Fien, dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (17/10).

“Benar tersangka sudah ditahan sejak 15 Oktober 2019,” terang Tompo.

Tompo menjelaskan, bahwa langkah penahanan yang ditempuh sudah sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, dirinya menuturkan, dalam kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada data outentic (Akta Hibah) ini, tersangka Fien telah dijerat dengan Pasal 266 dan 263 KUHPidana.

Sementara itu, saat awak media bertandang ke Rumah Tahanan Polda Sulut, nama tersangka Fien berada di nomor urut 12.

Diketahui, upaya tersangka Fien untuk melepaskan diri dari status tersangka dengan menempuh jalur praper, kandas begitu  Ketua PN Manado, Lukman Bachmid  menolak permohonan praper tersangka Fien selasa(15/10).

Bachmid, dalam pertimbangan hukum, menimbang bahwa kasus daluarsa tidak dapat ditentukan melalui praper.
Dan memutuskan,dalam amar putusannya, menolak permohonan tersangka Fien.

Sehingga, tersangka Fien masih harus menjalani proses hukum yang akan berujung kembali ke meja hijau. (*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *