Proyek RKB Lewat Batas Waktu, Komisi III: Pemkot Harus Lakukan Pemutusan Kontrak

Bitung, identitasnews.id – Meski sudah diberikan adendum ternyata pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP Negeri 12 Bitung dan SMP Negeri 19 Bitung belum juga tuntas dikerjakan. Hal ini diketahui setelah Komisi III DPRD Bitung melakukan pemantauan di dua sekolah tersebut.

“Meskipun sudah adendum ternyata sampai habis waktunya, pembangunan RKB di dua sekolah itu (SMP 12 dan SMP 19) tidak juga selesai, karena itu kami mendesak Pemkot segera lakukan pemutusan kontrak dengan perusahaan atau kontraktor yang mengerjakannya,” tandas Wakil Ketua Komisi III, Hasan Suga diiyakan Ketua Komisi III, Vivi Ganap dan Lani Sondakh, Kamis (27/02/2020).

Tidak itu saja, Suga juga mempertanyakan apakah adendum sudah dikabarkan. “Jika tidak, kami mendesak agar segera dibayar, dan perusahaan yang mengerjakan seharusnya di black list,” tambahnya.

Suga juga mengingatkan, jika pekerjaan pembangunan RKB tersebut tidak bisa diselesaikan dapat berurusan dengan institusi penegakan hukum.(wilson)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *