Raih Predikat “BB” dari KemenPAN-RB, Kota Manado Kembali ‘Selamatkan’ Wajah Sulut

Manado, identitasnews.id – Dibawah Kepemimpinan Walikota G. S. Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan (GSVL-Mor), Kota Manado kembali mendapat Predikat “BB” dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia, terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Mor Dominus Bastiaan, SE

Hasil penilaian SAKIP yang diserahkan oleh Menteri PAN-RB Drs. Syafryddin, M.Si, didampingi Deputi Bidang Reformasi, Birokrasi, Akuntabilitas, Aparatur dan Pengawasan M. Yusuf Ateh, Ak, MBA, diterima Wakil Walikota Manado Mor Bastiaan, Selasa (19/2/2019), bertempat di Ballroom Hotel Four Points, Jln. Andi Djama No. 130 Makassar.

Penilaian Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang diselenggarakan oleh Kementerian PAN-RB RI, terhadap instansi pemerintah di Wilayah III tahun 2018, meliputi; Provinsi D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Maluku Utara, Papua dan Provinsi Papua Barat.

Menteri PAN-RB RI saat membawakan sambutan

Berdasarkan hasil penilaian, dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara, hanya Pemerintah Kota Manado yang menerima Hasil Evaluasi SAKIP oleh KemenPAN-RB dengan Predikat ‘BB’. Untuk Pemerintah Provinsi Sulut mendapat predikat ‘B’. Predikat “BB” yang diraih Pemkot Manado ini, ‘menyelamatkan’ wajah Sulut.

Empat Pemerintah Daerah yang memperoleh predikat “A”, yakni; Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman (dari Provinsi DIY), dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dari 186 pemda di wilayah III, hanya ada 9 Kabupaten/Kota berpredikat “BB”. Sedangakan 55 Pemda (Provinsi dan Kabupaten/Kota) mendapat predikat “B”. Sisanya Predikat “C” dan “D”.

Mor D. Bastiaan, SE, saat mengahadiri penyerahan hasil penilaian SAKIP dari KemenPAN-RB

Adapun Pemda yang mendapat predikat “BB”, yakni; Kabupaten Wonogiri (Jateng), Kabupaten Cilacap (Jateng), Kota Pekalongan (Jateng), Kabupaten Banyumas (Jateng), Kabupaten Gunung Kidul (DIY), Kota Yogyakarta (DIY), Kabupaten Bone Bolango (Gorontalo), Kota Manado (Sulut) serta Kabupaten Banggai (Sulteng).

Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan PengawasanKementerian PANRB M. Yusuf Ateh mengungkapkan, predikat “AA” diberikan kepada peda yang meraih nilai 90 – 100, sedangkan A dengan nilai 80 – 90, “BB” dengan nilai 70 – 80, “B” untuk yang nilainya 60 – 70, “CC” 5dengan nilai 50 – 60, sementara “C” untuk yang nilainya 30 – 50, sedang yang nilanya kurang dari 30 predikatnya “D”. (lipsus/jones)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *