Ramadhan Tahun Ini, Sholat Tarawih Boleh Di Masjid

BOLMUT, IdentitasNews.Id – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs. Hi. Depri Pontoh menyampaikan pelaksanaan sholat tarawih boleh dilaksanakan di mesjid yang ada di Kabupaten Bolmut.

“Pelaksanaan ibadah sholat tarawih boleh dilaksanakan di masjid masing-masing atau pun dilaksanakan di rumah, dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19 Mencuci tangan, menjaga jarak, dan Memakai Masker. ” kata Bupati saat menerima Prosesi Adat Mopohabaru/Mopotau oleh Aliansi Lembaga Adat Bolmut yang bertempat di Kediaman Bupati Bolmut. Senin 05/4.

Menurutnya Pemerintah daerah tidak melarang sholat, tetapi harus menjaga protokol kesehatan Covid-19. “Karena kita tau bersama pandemi ini belum berakhir baik secara Nasional,” jelasnya.

Tak hanya itu, Dirinya juga menyampaikan pelaksanaan tadarusan silahkan dilaksanakan di mesjid tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Terkait dengan penetapan 1 Ramadhan 1442 H, tetap akan menunggu pengumuman resmi Kementerian Agama RI. Karena itu, untuk mendengarkan hasil sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama RI.” Tutup Bupati (FAM)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *