Rapat FPR, Pemprov Sulut Bahas Revisi Perda RTRW Boltim

Sulut, identitsnews.id – Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas PUPR melaksanakan Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka membahas persetujuan Gubernur Sulut terhadap revisi Perda RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sebelum Penetapan revisi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Aryaduta Hotel Manado, Rabu (18/10/2023).

Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa Perda Bolaang Mongondow Timur tahun 2013 sudah ditetapkan dan kemudian dilakukan peninjauan kembali pada April tahun 2018.

Proses penyusunan revisi RTRW Kabupaten Boltim terus berjalan sejak dilakukan proses peninjauan kembali, proses revisi, proses sinkronisasi dengan revisi RTRW Provinsi Sulawesi Utara, proses perbaikan-perbaikan, proses asistensi dan konsultasi ke Kementerian/Lembaga di Jakarta dan proses pemberian persetujuan dalam rangka memproses peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Boltim sebelum Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan.

Kepala Dinas PUPR Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ir Deicy Paath ST MT juga selaku Sekretaris FPR Provinsi membacakan sambutan Sekdaprov, Steve Kepel, ST MT juga sebagai Ketua FPR Provinsi.

Pihaknya mengapresiasi atas tekad, komitmen dan sinergitas serta kolaborasi bersama-sama oleh semua pihak terkait dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab terhadap revisi Perda RTRW Kabupaten Boltim.

Kadis Deicy menjelaskan, harus dipahami secara utuh yakni apabila terdapat ketidaksesuaian antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan maka Perda Kabupaten/Kota dilaksanakan revisi dan penetapannya paling lambat 12 bulan setelah Perda RTRW Provinsi ditetapkan.

“Dalam konteks demikian maka lewat forum ini akan dapat kita sinkronkan muatan revisi Perda RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan muatan revisi RTRW Provinsi Sulawesi Utara,” jelasnya.

Untuk menghindari ketidaksesuaian, maka Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melampirkan beberapa berita acara kesepakatan setiap masing-masing substansi antara Perangkat Daerah Kabupaten Kota dan Perangkat Daerah Provinsi yang terkait. Baik rencana struktur ruang maupun rencana pola ruang.

“Kita diskusikan berbagai persyaratan secara komperhensif terkait persetujuan Gubernur Sulawesi Utara terhadap revisi Perda RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebelum penetapan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara hingga nantinya dapat dipenuhi sesuai pedoman dengan berbagai ketentuan maupun peraturan perundang-undangan,” urainya.

Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Boltim, Ir Sonny Warokka, Ph.D, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boltim, Muhammad Jabir, Forkopimda Sulawesi Utara, anggota FPR Provinsi Sulut dan Kabupaten Boltim.(*/mvr)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *