Rapat Paripurna DPRD Kota Manado Bahas Tiga Agenda

MANADO,Identitasnews.id-Rapat Paripurna DPRD Kota Manado di Kantor DPRD Manado yang dilaksanakan, Senin (11/4/2023), membahas tiga agenda.

Agenda Rapat Paripurna ini diantaranya penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Manado Tahun Anggaran 2022,
Penandatanganan Persetujuan Bersama Penetapan Anggaran Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 dan Penetapan Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kota Manado.

 

Rapat Paripurna ini dihadiri Ketua DPRD Kota Manado Dra. Altje Dondokambey M.Kes, Apt, Pimpinan Anggota DPRD, Wali Kota Manado Andrei Angouw, Wakil Wali Kota dr. Richard Sualang, Sekretaris Pemerintah Kota Dr. Micler C.S. Lakat S.H, M.H, Forkopimda Manado, Staf Ahli Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah, Staf Ahli DPRD Kota Manado, Staf Khusus Wali Kota Manado, Para Camat serta undangan lainnya.

Setelah pembukaan, pimpinan sidang langsung diambil alih Ketua DPRD Manado sekaligus menyampaikan penjelasan umum sehubungan dengan Rapat Paripurna DPRD Kota Manado dan membuka secara resmi Rapat Paripurna ini.

Setelah Pembacaan surat masuk oleh PLT Sekwan Manado, Heri Saptono, berbagai interupsi disampaikan oleh Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Franklin Sinjal SH, MH mengenai keabsahan Ranperda RTRW sebelum ditandatangani terutama soal dokumen RTRW dan keabsahan Pansusnya.
Pertanyaan ini membuat beberapa personil Anggota DPRD memberikan tanggapan yang sebagian besar menyatakan pembahasan RTRW sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPRD Manado menyatakan bahwa semua dokumen sehubungan dengan LKPJ Wali Kota Manado Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda RTRW 2023-2042 sudah diserahkan kepada semua Fraksi yang ada. Walaupun rapat paripurna muncul sejumlah interupsi, namun Ketua DPRD melanjutkan Rapat Paripurna dengan mempersilahkan Wali Kota untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2022.
Dalam Penyampaian LKPJ ini Wali Kota memaparkan berbagai program termasuk anggaran soal kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapat perkapita Kota Manado, dan generatio. Selanjutnya disampaikan soal realisasi APBD 2022 yang sementara diperiksa BPK yakni pendapatan dengan target Rp 1,66 Triliun.

Sementara yang dicapai Rp 1,55 Triliun. PAD yang dicapai Rp 357 Miliar, Pajak Daerah Rp 318 Miliar, Pendapatan Retribusi Rp 18,7 Miliar, Transfer Rp 1,127 Triliun, Belanja Pendapatan Lainnya yang sah Rp 53 Miliar, Belanja Daerah Rp 1,69 Triliun dan Belanja Operasional Rp 1,208 Triliun, Belanja Modal Rp 884 Miliar, Belanja Tidak Terduga Rp 5,52 Miliar, dan Pembiayaan Daerah Rp 266,8 Miliar.

“Ini merupakan gambaran besar LKPJ yang meminta untuk dibahas Anggota DPRD,” kata Wali Kota.

Soal Ranperda RTRW menurut Walikota sudah mendapat persetujuan Kementerian ATR dan nantinya akan mendapat persetujuan Gubernur. Bagi Walikota harus ada kepastian hukum supaya dapat meningkatkan investasi di Kota Manado sehingga nantinya akan mensejahterakan masyarakat.

Rapat ini dilanjutkan dengan penyampaian Ranperda RTRW oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Manado Soni Lela. Setelah penyampaian Renperda ini dilaksanakan Penandatanganan Persetujuan Bersama Penetapan Ranperda RTRW oleh Wali Kota Manado dengan Pimpinan DPRD.(ADV/yanes)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *