TONDANO, identitasnews.id – Proses tender proyek yang bersumber dari dana APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Minahasa tahun 2023, ditunda oleh karena adanya Refocusing anggaran daerah untuk Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut Sekretaris Dinas PUPR Alex Dotulong MT, Refocusing anggaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 212 tahun 2022 tanggal 27 Desember tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya TA 2023.
“karena adanya Refocusing Anggaran, maka tender proyek yang bersumber dari APBD Dinas PUPR Minahasa tahun 2023, ditunda pelaksanaannya ,” ujar Dotulong, Selasa (28/02/2023).
Sebelumnya tender proyek di Dinas PUPR Minahasa direncanakan akhir Februari atau awal Maret, namun dengan turunnya kebijakan Refocusing, maka tender ditunda hingga Refocusing selesai dilakukan. Namun untuk Paket pekerjaan yang didanai dari DAK tidak akan berubah dikarenakan untuk Paket Pekerjaan yang didanai DAK harus sesuai dengan Dokumen RK DAK hasil konsultasi dengan Kementerian PUPR ,” ujar Dotulong.
Menurutnya refocusing sesuai PMK, dana/anggarannya akan diambil dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain, kemudian dialihkan ke Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya, yaitu Penggajian PPPK, Pendanaan Kelurahan, Bidang Kesehatan (Dinas Kesehatan), Bidang Pendidikan (Dinas Pendidikan) dan Bidang Pekerjaan Umum (Dinas PUPR). Artinya ada kemungkinan anggaran Dinas PUPR 2023 akan bertambah.
“Jadi dengan dilakukannya refocusing daerah, ada kemungkinan Dinas PUPR akan bertambah anggaran khusus DAU Bidang Pekerjaan Umum.” tuturnya.
Lanjutnya, tender proyek di Dinas PUPR dilakukan secara Online sesuai ketentuan. Dan itu sudah berlaku secara nasional dan bukan baru kali ini.
“Kita tunggu saja, sebab sebagai instansi teknis, Dinas PUPR mengikuti saja apa yang menjadi petunjuk pimpinan yang didasari pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Dan teknis tender berlaku secara online ,” tambahnya.
Diketahui Refocusing Anggaran adalah mengalokasikan kembali anggaran kegiatan hasil refocusing untuk dialokasikan pada kegiatan yang sebelumnya tidak dialokasikan melalui mekanisme perubahan anggaran dengan cara menggeser/mengalihkan/memindahkan anggaran dari kegiatan sebelumnya ke kegiatan lainnya. (rom)