KOTAMOBAGU, identitasnews.id – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Usmar Mamonto menegaskan bahwa, terminal Serasi Tipe C bukan diperuntukan lagi bagi seluruh kendaraan penumpang umum, (Rabu 14/9/2022).
Khususnya Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi diwilayah Kotamobagu, setiap angkutan umum wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal Bonawang, Kelurahan Mongkonai sebagaimana yang menjadi fungsi dari terminal tipe B.
“Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021, khususnya pada pasal 24 ayat (4) bahwa terminal penumpang tipe B merupakan terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), dan terminal Bonawang adalah terminal tipe B,” tegas Kadishub Usmar Mamonto.
Usmar juga meminta agar seluruh kendaraan penumpang AKDP untuk menempati dan beraktivitas di terminal Bonawang serta tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar area terminal tipe B Bonawang,”Terangnya.
“Karena sebagaimana kita ketahui bersama, fungsi terminal itu adalah pangkalan kendaraan umum yang digunakan untuk mengatur atas kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang serta barang, serta perpindahan Angkutan,” Ujar Usmar.
Usmar pun menekankan, terminal Serasi adalah terminal tipe C yang diperuntukan bagi angkutan dalam kota Sehingga terkait persoalan ini, Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan DLLAJ Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Yerianto Mesdila, kepada Media bahwa. Pihaknya mendukung atas langkah Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Kami menghargai dan mendukung kebijakan pihak Pemkot dalam hal ini Dishub yang merelokasi terminal Serasi ke terminal Bonawang bagi trayek AKDP dan Ini adalah langkah yang tepat untuk pemanfaatan terminal Bonawang sebagai terminal yang berstatus tipe B,” Ucap Yerianto.
Yerianto juga menyampaikan, dengan adanya relokasi, maka izin terminal Serasi sudah tidak berlaku lagi. (Jhon Waluyan).