Sidang Praperadilan Tersangka FS, Rio: Tanggapan Hukum Sumeisey Terkesan Terlalu Dini

MANADO, identitasnews.id – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Fien Sompotan (FS), tersangka dugaan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada data otentik (Akta Hibah), digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (7/10/19) kemarin.

Pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukum, Frederik CH Sumeisey SmH DKK, sedangkan dari termohon (Polda Sulut) dihadiri langsung Kabidkum Kombes Pol Dumadi beserta Dirreskrimum Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo, Wadir Reskrimum AKBP Djoko Wienartono, Iptu Michael Marwan SH, AKBP Adolof Karepowan SH, Kasubdit Harda AKBP Drs Lourens Rondonuwu dan Kabagwasidik AKBP Albert Vicky Montung SH.

Usai persidangan, kepada sejumlah wartawan, Sumeisey mengatakan persoalan ini merupakan sesuatu yang baru. Menurutnya peristiwa itu sudah terjadi sekitar 18 tahun silam, sehingga dianggap sudah kadaluwarsa.
“Kasus ini sudah daluwarsa dan tidak bisa dituntut. Karena sudah 18 tahun. Pada pasal 78 KUHP Pidana jelas dikatakan bahwa perbuatan pidana yang sudah melewati 12 tahun sudah tidak dapat dituntut,” tegas Sumeisey.

Menanggapi pernyataan Sumeisey, kuasa hukum ahli waris enam Dotu Tanjung Merah, Rio Michael Pusung SH menilai pernyataan pengacara senior itu terlalu dini.
Dijelaskan Rio, kadaluwarsa dihitung sejak surat itu diketahui. Dia menambahkan, sesuai pemeriksaan saksi-saksi terungkap bahwa selama ini mereka tidak mengetahui adanya surat hibah yang diberikan kepada Fien Sompotan.

“Sedangkan hal itu nanti diketahui pada awal tahun 2019 dan orang tua mereka tidak pernah menceritakan bahwa tanah warisan tersebut sudah dihibahkan,” jelas Rio.

Kata Rio, terdapat sebuah contoh kasus konkret yang sangat menarik untuk menjadi rujukan. Kasus serupa sudah pernah terjadi tahun 2011 dan dikabulkan oleh hakim sampai di tingkat Mahkamah Agung yakni perkara No.1210 K/Pid/2012 dan Putusan Pidana No 43/Pid.B/2015/PN.MND.(efl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *