Tomohon, identitasnews.id -Kadis Kesehatan Kota Tomohon, dr John Lumopa menjelaskan, untuk penyakit Covid 19 yang dulu sempat merebak di seluruh dunia hingga sempat dilakukannya lock down di banyak negara, sudah tak masuk lagi kategori penyakit yang perlu penanganan serius dari pemerintah.
Menurutnya, hal ini sudah ditetapkan pemerintah pusat yang sudah mencabut status pandemi Covid 19. Dengan dicabutnya status pandemi tersebut, tentu pemerintah tak lagi menggelontorkan dana khusus untuk penanganan penyakit tersebut, seperti masa masa sebelumnya.
“Saat ini penyakit tersebut sudah dianggap sebagai penyakit menular biasa, namun untuk penanganannya tentu masih memerlukan penanganan khusus,” ungkapnya dalam Konferensi Pers bersama awak media yang digelar Bagian Prokopim Setda Kota Tomohon, Kamis (20/07-2023).
Ditambahkannya, untuk saat ini Dinas Kesehatan Kota Tomohon sementara menggenjot program pelayanan minimum kesehatan, dimana ada 12 standar pelayanan SPM kesehatan yaitu pengelolaan pelayanan, kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi baru lahir, pengelolaan pelayanan kesehatan balita, pengelolaan pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar, pengelolaan pelayanan kesehatan pada usia produktif, pengelolaan pelayanan kesehatan pada usia lanjut, dan lainnya.(Echa)