TANGERANG SELATAN – Kasus dugaan pembunuhan pasangan suami istri KEN (84) dan NS (53), ternyata karena dendam pribadi dari pelaku.
Hal ini terungkap setelah tersangka Wahyuapriansyah mengaku kalau dirinya merasa sakit hati lalu dendam karena sering dihina dan diperlakukan secara kasar oleh para korban. “Motif pelaku sering dikatai-katai dengan kata-kata kotor dan perbuatan-perbuatan yang menurut pelaku sangat menghina dirinya,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangerang Kota, Banten pada Minggu (14/3/2021).
Dengan nada penuh penyesalan tersangka mengaku dihadapan petugas penyidik kalau dirinya sering ditunjuk-tunjuk oleh majikannya NS dengan menggunakan kaki. Begitu juga dengan KEN juga sempat menganiaya dirinya dengan menampar sebanyak dua kali. “Jadi mungkin ada kesalahan-kesalahan saat pelaku ini mengerjakan rumah karena sedang dalam pekerjaan perbaikan. Kemudian ada kata-kata yang menyinggung atau menyakiti pelaku sehingga pelaku merasa dendam,” ujar kapolres.
Sekedar diketahui, tersangka awalnya bekerja dirumah korban sebagai seorang tukang bangunan untuk merenovasi tampak depan bangunan. Tersangka sendiri bekerja sejak 22 Februari 2021 dan diberhentikan 8 Maret 2021 lalu.
Karena merasa kesal dengan perilaku dari majikan terhadap dirinya, tersangka kemudian merencanakan untuk menghabisi majikannya tersebut. Berangkat dari rumahnya di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten Jumat (12/3/2021) malam. “Yang bersangkutan pelaku tunggal . Karena pernah bekerja di rumah korban sehingga tersangka tahu situasi rumah,” tambah kapolres.
Tersangka masuk korban dengan cara memanjat pagar rumah kemudian masuk mengambil kapak yang ada di rumah lalu sigunakan untuk membunuh KEN dan NS. Tersangka membunuh NS terlebih dahulu dengan cara membekap dan membacok di bagian dagu sampai leher serta lengan kiri korban. “Mendengar keributan, KEN terbangun, langsung dilayangkan ke leher dan dagu korban dengan sabetan kapak,”tambahnya .
Tersangka kemudian kabur ke rumahnya di Legok hingga akhirnya ditangkap polisi di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat. Wahyuapriansyah kemudian ditangkap di rumah saudaranya. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa kapak, sweater, handphone, tas, pakaian korban, dan sepeda motor dengan nomor polisi B 6887 WUQ.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pasangan suami istri berinisial KEN dan NS ditemukan tewas di dalam rumah di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/2021) pagi. Petugas sekuriti Perumahan Giri Loka 2 BSD, Lukman Hakim, mengatakan, KEN dan NS pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga di rumah korban. (kmp/red)