TOMOHON, identitasnews.id- Seorang wanita RM alias Rosita (31), asal Desa Tanggari Minahasa Utara (Minut), menjadi korban penganiayaan, Kamis (1/4/2021), gegara berselisih paham dengan pelaku lewat pesan singkat.
Kedua pelaku, yang diketahui warga Tumatantang, Tomohon Selatan, yakni LP alias Lia (25) dan IK alias Irvana (29). Kejadian yang terjadi, sekira pukul 19.00 Wita, berawal dari korban dan pelaku Lia, hendak membereskan salah paham yang terjadi lewat pesan singkat via whatsApp, di RM Bakso Surabaya di Kelurahan Matani tiga, Tomohon Tengah.
Dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, kedua pelaku tiba di TKP (parkiran Rm. Bakso Surabaya). Kemudian salah satu pelaku yaitu Irvana, bergegas turun dan langsung duduk di sepeda motor milik korban. Sementara, korban yang sudah berada disitu terlebih dahulu, langsung menghampiri Lia untuk mengkonfirmasi masalah mereka.
Namun disayangkan, niat korban disambut dengan pukulan yang dilepaskan oleh Lia di bagian kepala korban sebanyak satu kali. Mendapat perlakuan tersebut, korban langsung berbalik kembali ke motornya dan meminta Irvana untuk berpindah. Karena korban hendak mengambil kendaraanya, Irvana selanjutnya berdiri dari motor korban dan langsung menendang motor korban hingga roboh.
Tak sampai disitu, korban yang hendak mengangkat motor miliknya kembali tiba-tiba dihampiri kedua pelaku dan kemudian menganiaya korban dengan memukul berulang ulang ke arah kepala dan mulut korban, sehingga mengakibatkan korban babak belur dan luka dibagian wajah. Setelah melakukan aksi tidak terpuji tersebut, kedua korban langsung melarikan diri.
Tim URC Totosik yang mendapat laporan, langsung bergerak menuju TKP. Namun sesampainya di TKP pelaku dan korban sudah tidak berada disana. Selanjutnya, Tim mengumpulkan keterangan di TKP kemudian langsung menuju ke Mapolres Tomohon karena mendapat keterangan Korban sudah berada disana.
Setelah bertemu korban, Tim langsung melakukan introgasi singkat. Dengan mengantongi identitas kedua pelaku, Totosik langsung bergerak melakukan pencarian. Sekira pukul 22.00 Wita tim mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang bersembunyi di rumah Irvana salah satu pelaku. Setibanya disana, tim langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku.
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Katim URC Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watun Sdb menjelaskan, “Kami akhirnya bisa mengamankan kedua tersangka, dan langsung digiring ke Polres Tomohon guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka,” tukas Katim Totosik. (echa)