TONDANO, identitasnews.id – Kepala Unit Samsat Tondano Harold Lumempouw SH MH, melalui Kasie Pelayanan Herry Kalengkongan mengatakan pihaknya memperpanjang keringan pokok dan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB dan diskon pokok PKB dari tanggal 1 – 30 November 2023.
” Perpanjangan keringanan ini didasari pada surat keputusan Gubernur Sulut yang berlaku dari tanggal 1-30 November 2023,” ujar Lumempouw, Rabu (15/11/2023).
Lanjut dikatakan Kalengkongan ini merupakan kesempatan kedua setelah kesempatan pertama di lakukan pada 1 Juni hingga 30 September 2023. Dengan adanya keringanan ini maka akan mengurangi beban pembayaran pajak dan lainnya bagi Pemilik kendaraan bermotor.
” Karena itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar kewajibannya untuk segera membayarnya ke kantor Samsat Tondano atau outlet pembayaran yang telah disiapkan. Manfaatkan kesempatan ini dengan baik,” paparnya.
Ditambahkannya, dengan membayar pajak kendaraan bermotor, berarti masyarakat selaku pemilik kendaraan bermotor telah turut serta mendukung program pemerintah di sektor pajak.
” Sebab dengan pajak yang dibayarkan, maka akan dibangun berbagai infrastruktur terutama jalan dan jembatan yang digunakan oleh masyarakat dalam berbagai aktivitasnya, karena itu mari dukung program pemerintah ini, demi Sulut yang maju dan hebat ,” pungkas Kalengkongan. (rom)