Satreskrim Polres kotamobagu Ungkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Desa Mobuya

Kotamobagu,identitasnews.id – Satuan Reserse kriminal(Satreskrim) Polres Kotamobagu telah berhasil mengungkap pelaku Curanmor yang biasa beroperasi di Desa Mobuya Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow.
Jumat (01/03/2024).

“Adapun pengungkapan ini berawal dari dasar laporan masyarakat yang tertuang dalam laporan Polisi nomor LP/B/89/II/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut dimana pada Kamis (21/2/2024) korban MT alias Meidi warga Desa Mobuya memarkir sepeda motornya dihalaman rumah dengan posisi setir tidak terkunci dan kunci diletakan diatas meja dalam rumah. Kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil kunci tersebut lalu membawa lari motor korban.

Selain laporan Curanmor ini, di Desa Mobuya juga diterima pengaduan pencurian ternak, barang elektronik, HP serta uang.

Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK langsung bergerak serta menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” Ucap kasat Reskrim.

RJ alias Rio (22) diduga pelaku berhasil diendus dan berada di kampungnya Desa Wulurmaatus Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan kemudian langsung dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob pada Rabu (28/2/2024).

Selain mengamankan RJ, Tim Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat Street milik korban. Hasil interogasi terhadap diduga pelaku, RJ mengakui pernah melakukan pencurian uang Rp. 4.000.000 dan HP di Desa Mobuya, pencurian uang dan 2 ekor ternak bebek di Desa Mokobang, serta pencurian ayam di desa Wulurmaatus.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap pelaku Curanmor ini. “RJ yang diduga pelaku Curanmor bersama barang bukti sepeda motor telah diamankan Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutya,”Ujar Kasi Humas.

Masyarakat dihimbau mengamankan sepeda motor yang diparkir dengan mengunci setir maupun kunci atas pengaman lainnya untuk mencegah dari tindakan pencurian.

(Jhon A.Waluyan).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *