Kotamobagu,identitasnews.id-Polres kotamobagu melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) kotamobagu yang di pimpin oleh IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, mengungkap atas Sindikat penggelapan tiga belas (13) Unit Mobil. Selasa(13/02/2024).
Kasus ini terungkap dari beberapa pengaduan oleh masyarakat serta Laporan Polisi : LP/B/64/II/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, dimana Mobil-mobil tersebut di sewa oleh satu nama yakni, terduga perempuan S.M (42) oknum warga Pobundayan,”Ucap kasie Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.
Dari hasil penyelidikan, S.M kemudian diamankan saat berada di salah satu rumah di Poyowa kecil.Dan penyidik kemudian melakukan atas proses pengembangan, Alhasil modus operandi kasus ini terungkap yakni, S.M menyewa mobil dibeberapa rental kendaraan yang tersebar di Kotamobagu termasuk 6 unit dari tempat rental salah satunya milik dari EWB (31) oknum warga Kelurahan Kotamobagu yang juga ikut terlibat,” Ujar kasie humas AKP I Dewa Dwiadnyana.
Hasil kerjasama S.M dan EWB, Mobil-mobil yang disewa tersebut kemudian ditawarkan kembali ke seorang perempuan D.M (38) warga Desa Doloduo Bolaang Mongondow untuk digadaikan. Atas kesepakatan dengan SM, EWB menerima hasil gadai sekitar sebesar Rp. 9.000.000.
Peran D.M sendiri untuk mencari orang yang mau menerima gadai kendaraan tersebut diwilayah Dumoga,”Tutur kasie Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.
Setelah Tim Resmob mengamankan ke-3 terduga pelaku, Tim kemudian berhasil mengamankan 13 barang bukti Mobil yang tersebar di wilayah dataran Dumoga dan sekitarnya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan atas pengungkapan kasus ini. “Barang bukti 13 unit Mobil dan 3 orang terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” Tutup Kasi Humas.
(Jhon A.Waluyan).