TONDANO, identitasnews.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Arthur Palilingan SH, mengatakan di bulan Mei ini sebanyak 47 Hukum Tua akan mengakhiri masa jabatannya, dan 2 lainnya berakhir pada bulan Juni nanti.
” Berdasarkan yang ada di Dinas PMD terdapat 47 Hukum Tua yang akan segera mengakhiri masa jabatannya kalau tidak salah pekan depan atau dua pekan. Dan ada 2 Hukum Tua yang akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan Juni depan ,” ujar Palilingan, saat ditemui wartawan media ini Kamis (4/05/2023).
Lanjut Palilingan, nantinya ke 47 Desa ini akan segera diisi pejabatnya, agar roda pemerintahan dan pembangunan di desa tetap berjalan seperti biasanya.
Dan terkait siapa pejabat yang akan ditugaskan itu menjadi kewenangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.
” Kalau soal pejabat yang akan ditugaskan masalah itu adalah kewenangan Bupati dan Wakil Bupati yang akan menentukan. Bisa diawali dengan Pelaksana Harian melalui Nota Dinas dari Camat atas petunjuk Bupati dan Wakil Bupati atau berupa Pelaksana Tugas yang juga ditunjuk oleh Bupati dan Wakil Bupati,” papar Palilingan.
Ditambahkan Palilingan, pengisian pejabat Hukum Tua sekali lagi adalah kewenangan Bupati dan Wakil Bupati. Dinas PMD maupun Camat hanya bisa menjalankan petunjuk dan arahan Bupatj dan Wakil Bupati terkait dengan pejabat yang ditunjuk.
” Kami menunggu saja apa yang menjadi arahan atau petunjuk Bupati dan Wakil Bupati. Dan kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa pasca akhir masa jabatan Hukum Tua ,” pungkasnya.
Dia juga menambahkan ke 49 Hukum Tua yang akan segera mengakhiri masa jabatannya baik di bulan Mei dan Juni 2023, jangan meninggalkan persoalan yang nantinya akan sedikit menghambat jalannya pemerintahan bahkan pembangunan di desa.
” Akhirilah tugas dan tanggung-jawab dengan baik. Jangan meninggalkan masalah yang pada akhirnya akan menghambat kemajuan atau perkembangan desa, itu pesan saya ,”harap Palilingan. (rom)