Sekda Pimpin Rapat Bersama BPJS Bahas Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021

TONDANO, identitasnews.id – Sekda Minahasa Dr Lynda Watania M.Si memimpin rapat bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang membahas implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di ruang kerja Sekda Minahasa, Kamis (25/12/2024).

Dalam kesempatan itu Sekda mengatakan Implementasi Inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Implementasi pelayanan jamsos ketenagakerjaan khususnya di kabupaten Minahasa harus benar-benar sesuai dengan Impres nomor 2 tahun 2021.

” Karena ini menyangkut jaminan bagi tenaga kerja, maka hendaknya pelayanan jamsos ketenagakerjaan harus sesuai aturan ,” ujar Sekda.

Jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki fungsi serta manfaat yang sangat besar bagi kesejehateraan tenaga kerja. Jaminan sosial memungkinkan siapapun kita sebagai tenaga kerja, bisa bekerja dengan baik, aman dan nyaman, sebab kita sudah dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pemerintah.

” Makanya jaminan sosial ketenagakerjaan erat kaitannya dengan kelangsungan pekerjaan yang dilakukan. Sebab dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, jaminan hidup telah di jamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.

Dia berharap lewat program ini, maka pekerja apapun terutama ASN dan lainnya tak perlu kwatir. Namun kiranya lewat program Ini akan meningkatkan semangat untuk terus bekerja dan berkarya.

Turut hadir sejumlah kepada OPD terkait. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *